25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kalteng Perlu Ketahanan Energi Mandiri

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng
Ermal Subhan melalui Sekretaris Dinas Syaripudin mengatakan, bahwa Kalteng
perlu kemandirian untuk ketahanan energi nasional.

Maka, perlu
menyusun dokumen RUED-P agar pengelolaan energi dan kebutuhan energi di Kalteng
dapat terpenuhi sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah
penduduk.

Sehingga dalam
raperda RUED-P memuat isu permasalahan energi, isu lingkungan global, kondisi
stok energi, besar penggunaan energi, potensi energi yang dapat dikembangkan
dengan baik.

“Arah dari
raperda ini sebenarnya kita ingin membahas masalah terkait dengan kebijakan
yang kita ajukan kepada DPRD Provinsi Kalteng, melalui regulasi terkait
pengolahan energi daerah,” katanya kepada Kalteng Pos usia mengikuti rapat
Kerja pansus dan tim raperda provinsi Kalteng di Gedung DPRD Kalteng beberapa
waktu lalu.

Baca Juga :  Selama 3 Tahun, Pemprov Banyak Alokasikan Anggaran Infrastruktur Kabup

Tujuannya tentu
untuk menciptakan kemandirian energi di daerah dan mendukung energi nasional
untuk mendukung ketahanan energi nasional di Indonesia.

Menurutnya,
Kalteng memiliki potensi sumber daya melalui energi yang tersedia. Namun belum
dikelola dengan baik. Sehingga dengan adanya raperda yang jika disahkan menjadi
perda, maka potensi energi yang ada, dapat dikelola dengan baik.

“Kita
berharap pembahasan segera selesai dan kita memiliki regulasi terkait
pengaturan energi yang ada di Kalteng. Raperda ini diajukan oleh ESDM,”
harapnya.

Energi yang akan
dikembangkan juga cukup banyak seperti energi tenaga surya, PLT tenaga
mikrohidro (Air), potensi biogas, tenaga bayu yang belum terkelolah dengan
baik. Sehingga Kalteng akan memiliki energi sendiri.

Potensi energi
tenaga surya berada di seluruh Kalteng, PLT Mikrohidro di Gumas, Mura,
Katingan, Lamandau dan Seruyan. Potensi biogas melalui sejumlah perusahaan
sawit. Termasuk pembangkit listrik tenaga kayu, tenaga air, tenaga angin.

Baca Juga :  Kembangkan Kopi dan Kakao di Wilayah Timur

Ada 7 kabupaten
yang memiliki wilayah pesisir yang dapa dikembangkan. Termasuk potensi batu
bara yang tencananya akan memiliki kebijakan agar tidak harus dikirim keluar daerah.
Tetapi Kalteng memiliki cadangan batubara untuk dapat menghasilkan sumber
energi.

“Kita juga
mengupayakan bahwa dalam pengelolaan energi di Kalteng harus ramah lingkungan.
Maka perlu adanya kajian tehnis. Indikatornya adalah penanganan limbah tidak boleh
merusak lingkungan. Termasuk barang berbahaya lainnya,” ungkapnya lagi.

Terkait dengan
arahan Gubernur untuk raperda tersebut sangat mendukung karena untuk
kepentingan masyarakat Kalteng, untuk kemandirian energi dan tidak tergantung
dengan daerah lain.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng
Ermal Subhan melalui Sekretaris Dinas Syaripudin mengatakan, bahwa Kalteng
perlu kemandirian untuk ketahanan energi nasional.

Maka, perlu
menyusun dokumen RUED-P agar pengelolaan energi dan kebutuhan energi di Kalteng
dapat terpenuhi sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah
penduduk.

Sehingga dalam
raperda RUED-P memuat isu permasalahan energi, isu lingkungan global, kondisi
stok energi, besar penggunaan energi, potensi energi yang dapat dikembangkan
dengan baik.

“Arah dari
raperda ini sebenarnya kita ingin membahas masalah terkait dengan kebijakan
yang kita ajukan kepada DPRD Provinsi Kalteng, melalui regulasi terkait
pengolahan energi daerah,” katanya kepada Kalteng Pos usia mengikuti rapat
Kerja pansus dan tim raperda provinsi Kalteng di Gedung DPRD Kalteng beberapa
waktu lalu.

Baca Juga :  Selama 3 Tahun, Pemprov Banyak Alokasikan Anggaran Infrastruktur Kabup

Tujuannya tentu
untuk menciptakan kemandirian energi di daerah dan mendukung energi nasional
untuk mendukung ketahanan energi nasional di Indonesia.

Menurutnya,
Kalteng memiliki potensi sumber daya melalui energi yang tersedia. Namun belum
dikelola dengan baik. Sehingga dengan adanya raperda yang jika disahkan menjadi
perda, maka potensi energi yang ada, dapat dikelola dengan baik.

“Kita
berharap pembahasan segera selesai dan kita memiliki regulasi terkait
pengaturan energi yang ada di Kalteng. Raperda ini diajukan oleh ESDM,”
harapnya.

Energi yang akan
dikembangkan juga cukup banyak seperti energi tenaga surya, PLT tenaga
mikrohidro (Air), potensi biogas, tenaga bayu yang belum terkelolah dengan
baik. Sehingga Kalteng akan memiliki energi sendiri.

Potensi energi
tenaga surya berada di seluruh Kalteng, PLT Mikrohidro di Gumas, Mura,
Katingan, Lamandau dan Seruyan. Potensi biogas melalui sejumlah perusahaan
sawit. Termasuk pembangkit listrik tenaga kayu, tenaga air, tenaga angin.

Baca Juga :  Kembangkan Kopi dan Kakao di Wilayah Timur

Ada 7 kabupaten
yang memiliki wilayah pesisir yang dapa dikembangkan. Termasuk potensi batu
bara yang tencananya akan memiliki kebijakan agar tidak harus dikirim keluar daerah.
Tetapi Kalteng memiliki cadangan batubara untuk dapat menghasilkan sumber
energi.

“Kita juga
mengupayakan bahwa dalam pengelolaan energi di Kalteng harus ramah lingkungan.
Maka perlu adanya kajian tehnis. Indikatornya adalah penanganan limbah tidak boleh
merusak lingkungan. Termasuk barang berbahaya lainnya,” ungkapnya lagi.

Terkait dengan
arahan Gubernur untuk raperda tersebut sangat mendukung karena untuk
kepentingan masyarakat Kalteng, untuk kemandirian energi dan tidak tergantung
dengan daerah lain.

Terpopuler

Artikel Terbaru