25.1 C
Jakarta
Friday, May 23, 2025

Terima Gelar Kehormatan Adat Dayak, Gubernur Kalteng: Tanggung Jawab Ganda untuk Bangun Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan istri, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menerima gelar kehormatan adat Dayak dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur, Jumat (23/5).

Dalam kesempatan tersebut, gubernur dianugerahi gelar Tamanggung Antang Pasihai, Penyang Lewu Mandereh Danum. Sementara istrinya dianugerahi gelar Nyai Rantian Intan.

Gubernur Agustiar mengungkapkan bahwa gelar tersebut, bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar yang kini dipikulnya.

“Hari ini saya menerima gelar adat, artinya di pundak kami ada tanggung jawab yang dobel. Jadi kami tidak main-main dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” tegas dia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

Baca Juga :  Lakukan Berbagai Peningkatan dan Perkuatan Membangun Lumbung Pangan Na

Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy menyampaikan bahwa pemberian gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan dan kewajiban yang dilaksanakan oleh damang kepala adat serta DAD kepada pemimpin daerah.

“Gelar adat ini telah diberikan juga kepada gubernur sebelumnya, seperti Pak Teras Narang dan Pak Sugianto. Ini sesuai keputusan damang dan DAD,” ujarnya.

Yulindra yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kalteng itu, menegaskan bahwa ke depan, pejabat publik di Kalteng selain menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, juga harus bertanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat hukum adat.

“Mereka diharapkan ikut menjaga, memelihara, dan memajukan kearifan lokal masyarakat adat Dayak,”ujarnya.

Sementara gelar Nyai Rantian Intan yang diberikan kepada istri gubernur, lanjut Yulindra mengandung makna sebagai sosok ibu masyarakat Kalteng yang mampu mengayomi, menjaga keharmonisan, dan menjadi panutan keluarga serta masyarakat.

Baca Juga :  Darliansjah: Implementasi E-BKP untuk Kepatuhan Regulasi Perikanan

Prosesi penganugerahan gelar tersebut menggunakan Bahasa Dayak Ngaju. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan Bahasa Dayak Ngaju sebagai bahasa pemersatu masyarakat Kalteng.

“Kalteng memiliki 37 bahasa daerah. Namun Dayak Ngaju dipilih sebagai bahasa pemersatu karena paling luas dipahami oleh masyarakat adat,” jelas Yulindra.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan istri, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menerima gelar kehormatan adat Dayak dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur, Jumat (23/5).

Dalam kesempatan tersebut, gubernur dianugerahi gelar Tamanggung Antang Pasihai, Penyang Lewu Mandereh Danum. Sementara istrinya dianugerahi gelar Nyai Rantian Intan.

Gubernur Agustiar mengungkapkan bahwa gelar tersebut, bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar yang kini dipikulnya.

“Hari ini saya menerima gelar adat, artinya di pundak kami ada tanggung jawab yang dobel. Jadi kami tidak main-main dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” tegas dia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

Baca Juga :  Lakukan Berbagai Peningkatan dan Perkuatan Membangun Lumbung Pangan Na

Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy menyampaikan bahwa pemberian gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan dan kewajiban yang dilaksanakan oleh damang kepala adat serta DAD kepada pemimpin daerah.

“Gelar adat ini telah diberikan juga kepada gubernur sebelumnya, seperti Pak Teras Narang dan Pak Sugianto. Ini sesuai keputusan damang dan DAD,” ujarnya.

Yulindra yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kalteng itu, menegaskan bahwa ke depan, pejabat publik di Kalteng selain menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, juga harus bertanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat hukum adat.

“Mereka diharapkan ikut menjaga, memelihara, dan memajukan kearifan lokal masyarakat adat Dayak,”ujarnya.

Sementara gelar Nyai Rantian Intan yang diberikan kepada istri gubernur, lanjut Yulindra mengandung makna sebagai sosok ibu masyarakat Kalteng yang mampu mengayomi, menjaga keharmonisan, dan menjadi panutan keluarga serta masyarakat.

Baca Juga :  Darliansjah: Implementasi E-BKP untuk Kepatuhan Regulasi Perikanan

Prosesi penganugerahan gelar tersebut menggunakan Bahasa Dayak Ngaju. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan Bahasa Dayak Ngaju sebagai bahasa pemersatu masyarakat Kalteng.

“Kalteng memiliki 37 bahasa daerah. Namun Dayak Ngaju dipilih sebagai bahasa pemersatu karena paling luas dipahami oleh masyarakat adat,” jelas Yulindra.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/