Site icon Prokalteng

Pelaku Usaha Dapat Layanan Fasilitasi Penyelesaian Masalah

Pelaksanaan Layanan fasilitasi penyelesaian masalah bagi para pelaku usaha di ruang rapat salah satu hotel di Sampit, Kamis, (21/3).(MMC KALTENG)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalahdi ruang rapat salah satu hotel di Sampit, Kamis (21/3).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalteng Berlianti ini dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah terkait kesulitan yang dihadapi oleh PT. Telaga Sari Persada yang berlokasi usaha di Kabupaten Seruyan.

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh PT. Telaga Sari Persada, yaitu pihak perusahaan belum melakukan proses migrasi data ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga tidak dapat melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama dua periode di tahun 2023. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada capaian realisasi investasi di Kalteng.

Menurut Berlianti, dengan adanya sistem baru di OSS-RBA, pemerintah berharap pelaku usaha dapat secara mandiri mengisi data-data dan laporan kegiatan penanaman modal usahanya namun pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang belum paham bagaimana cara menggunakan OSS-RBA.

“Kepada pelaku usaha yang masih kesulitan untuk menggunakan OSS-RBA agar jangan ragu untuk meminta bantuan helpdesk DPMPTSP Provinsi Kalteng. Sudah menjadi tugas perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha agar kegiatan investasi di Kalimantan Tengah dapat semakin meningkat,” ujar Berlianti.

“Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini, akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam merealisasikan dan melaporkan kegiatan usahanya. DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah siap melakukan fasilitasi bagi para pelaku usaha lain yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LKPM-nya, agar kegiatan berusaha dan investasi di Kalimantan Tengah dapat terpantau peningkatannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Seruyan beserta Tenaga Pendamping (Helpdesk OSS) Provinsi Kalteng dan Kabupaten Seruyan sebagai narasumber. (hfz)

Exit mobile version