25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemda Harus Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsisi

PALANGKA RAYA – Lahan
Pertanian di Kalteng berdasarkan data litbang pertanian tahun 2018 mencapai
3.709.887 hektare. Melihat luasan tersebut, salah satu kunci mencapai
keberhasilan peningkatan produksi pertanian maka Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng memberikan dukungan sarana produksi seperti penyaluran pupuk subsidi.
Tetapi, perlu pengawasan agar penyaluran pupuk tersebut tidak disalahgunakan.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
melalui Staf Ahli Gubernur Yuas Elko mengungkapkan, pada dasarnya berbagai
upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida.
Khususnya untuk pupuk, pemerintah menyediakan subsidi sehingga harga pupuk
relatif Iebih murah dan terjangkau oleh petani.

“Alokasi pupuk bersubsidi
tersebut hendaknya dapat dikawal serta dioptimalkan pemanfaatannya oleh
pemerintah daerah (pemda) sehingga tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,”
katanya saat membuka kegiatan pertemuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KP3) di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng,
Senin (21/10).

Baca Juga :  UEA Bakal Tanam Investasi 7,1 Triliun di Kalteng

Diungkapkannya, upaya pengawalan
pupuk bersubsidi di antaranya melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi
penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan secara proaktif. Pasalnya, pemda
memegang peran yang sangat panting dalam kelancaran pelaksanaan pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi baik dari aspek perencanaan, regulasi dan
penyaluran sampai ke petani.

“Hal ini bermula dari
perencanaan kebutuhan pupuk melalui Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK) yang sekarang sudah berbasis e-RDKK,” tegasnya.

Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan agar karena selalu menjadi temuan setiap tahunnya, di antaranya
RDKK tidak valid dan tidak tepat waktu, penerbitan pergub dan perbup tidak
tepat waktu, ketidakpatuhan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk
bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kerahkan 3 Helikopter, Pemprov Distribusikan Bantuan Korban Banjir ke

“Memperhatikan hal tersebut
maka pengawasan peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida dilaksanakan secara
terkoordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (abw/ram/ctk/nto)

Alokasi Pupuk yang Disediakan

Jenis Pupuk

Banyaknya (Ton)

Urea

17.154

SP-36

4.639

ZA

1.356

NPK

31.757

Organik

2.862

 

 

 

 

Sumber: Setda Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Lahan
Pertanian di Kalteng berdasarkan data litbang pertanian tahun 2018 mencapai
3.709.887 hektare. Melihat luasan tersebut, salah satu kunci mencapai
keberhasilan peningkatan produksi pertanian maka Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng memberikan dukungan sarana produksi seperti penyaluran pupuk subsidi.
Tetapi, perlu pengawasan agar penyaluran pupuk tersebut tidak disalahgunakan.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
melalui Staf Ahli Gubernur Yuas Elko mengungkapkan, pada dasarnya berbagai
upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida.
Khususnya untuk pupuk, pemerintah menyediakan subsidi sehingga harga pupuk
relatif Iebih murah dan terjangkau oleh petani.

“Alokasi pupuk bersubsidi
tersebut hendaknya dapat dikawal serta dioptimalkan pemanfaatannya oleh
pemerintah daerah (pemda) sehingga tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,”
katanya saat membuka kegiatan pertemuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KP3) di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng,
Senin (21/10).

Baca Juga :  UEA Bakal Tanam Investasi 7,1 Triliun di Kalteng

Diungkapkannya, upaya pengawalan
pupuk bersubsidi di antaranya melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi
penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan secara proaktif. Pasalnya, pemda
memegang peran yang sangat panting dalam kelancaran pelaksanaan pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi baik dari aspek perencanaan, regulasi dan
penyaluran sampai ke petani.

“Hal ini bermula dari
perencanaan kebutuhan pupuk melalui Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK) yang sekarang sudah berbasis e-RDKK,” tegasnya.

Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan agar karena selalu menjadi temuan setiap tahunnya, di antaranya
RDKK tidak valid dan tidak tepat waktu, penerbitan pergub dan perbup tidak
tepat waktu, ketidakpatuhan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk
bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kerahkan 3 Helikopter, Pemprov Distribusikan Bantuan Korban Banjir ke

“Memperhatikan hal tersebut
maka pengawasan peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida dilaksanakan secara
terkoordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (abw/ram/ctk/nto)

Alokasi Pupuk yang Disediakan

Jenis Pupuk

Banyaknya (Ton)

Urea

17.154

SP-36

4.639

ZA

1.356

NPK

31.757

Organik

2.862

 

 

 

 

Sumber: Setda Provinsi Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru