PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menegaskan bahwa pengawasan dan sanksi menjadi bagian penting dalam penerapan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 36 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tidak hanya mengatur jalur dan alat tangkap, tetapi juga mekanisme pengawasan serta sanksi bagi yang melanggar.
“Ini bukan hanya aturan administratif. Jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sri berharap, nelayan di Kalteng bisa lebih disiplin mengikuti aturan agar tidak terkena sanksi.
Lebih jauh, penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perikanan yang adil, tertib, dan efisien di seluruh wilayah perairan Indonesia.(hfz)