PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penertiban spanduk dan baliho tak berizin yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bekerja sama dengan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berlanjut, Jumat (22/9/2023) mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan penertiban, sekaligus mengingatkan kepada para pemasang spanduk, agar segera mendaftarkan ke DPMPTSP.
“Kepada para pemohon yang memasang reklamenya. Sepanjang belum di cabut itu, kaya caleg-caleg ini bisa segera mendaftarkan reklamenya,” Analis Kebijakan DPMPTSP 1 Subsektor PUPR Kota Palangkaraya, Windianto
“Ketika sudah mendaftarkan reklame ke DPMPTSP. Misalkan di titik tersebut belum ditertibkan, tentunya tidak akan dicabut. Kegiatan kita akan berkelanjutan, jadi dalam artian kita tetap akan selalu berosialisasi, dalam upaya penertiban dan pengaman,” tambahnya
Windianto menjelaskan. Kegiatan hari ini adalah kegiatan lanjutan dari hari sebelumnya.”Untuk hari ini kita menghabiskan dari adonis samad sampai ke soekarno dulu, sampai jam setengah 11 ini, dilanjutkan istirahat siang dan sholat jumat, setelah itu kalau sempat akan di lanjutkan hingga ke yos sudarso,” jelasnya.(hdw/*/ind)