28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Disperkimtan Kalteng Benahi Rumah Tidak Layak Huni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah akan membenahi rumah tidak layak huni (RTLH), sebagai upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman di daerah setempat.

“Kegiatan milik pemprov ini menyesuaikan ketersediaan anggaran, dengan menyasar RTLH yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota,” kata Plh. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng Flederick, baru-baru ini.

Kemudian hunian harus masuk kategori RTLH, yakni tidak memenuhi standar kebutuhan minimal luas bangunan per jiwa, tidak memenuhi standar kebutuhan kesehatan dan kenyamanan penghuni, serta tidak memenuhi standar kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan bangunan.

Besaran bantuan untuk program kawasan permukiman, dengan kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan sub kegiatan perbaikan RTLH ini, masih dalam pengkajian dan tahap penyempurnaan, termasuk jumlah RTLH yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Bukti Nyata Pemprov Ciptakan Pembangunan Merata di Bumi Tambun Bungai

“Masih kami sempurnakan polanya sebagai dasar agar dalam pelaksanaan, kami tidak keliru dan bertentangan dengan aturan,” terang Erlin.

Lebih lanjut dia menegaskan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berkomitmen memacu pembangunan pada berbagai sektor, termasuk salah satunya peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan mengentaskan jumlah RTLH, sehingga semakin banyak rumah layak huni (RLH).

Untuk itu melalui Disperkimtan Kalteng, pemprov berupaya maksimal mengentaskan RTLH yang tentunya dilakukan secara bertahap serta memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kolaborasi bersama pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah akan membenahi rumah tidak layak huni (RTLH), sebagai upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman di daerah setempat.

“Kegiatan milik pemprov ini menyesuaikan ketersediaan anggaran, dengan menyasar RTLH yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota,” kata Plh. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng Flederick, baru-baru ini.

Kemudian hunian harus masuk kategori RTLH, yakni tidak memenuhi standar kebutuhan minimal luas bangunan per jiwa, tidak memenuhi standar kebutuhan kesehatan dan kenyamanan penghuni, serta tidak memenuhi standar kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan bangunan.

Besaran bantuan untuk program kawasan permukiman, dengan kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan sub kegiatan perbaikan RTLH ini, masih dalam pengkajian dan tahap penyempurnaan, termasuk jumlah RTLH yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Bukti Nyata Pemprov Ciptakan Pembangunan Merata di Bumi Tambun Bungai

“Masih kami sempurnakan polanya sebagai dasar agar dalam pelaksanaan, kami tidak keliru dan bertentangan dengan aturan,” terang Erlin.

Lebih lanjut dia menegaskan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berkomitmen memacu pembangunan pada berbagai sektor, termasuk salah satunya peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan mengentaskan jumlah RTLH, sehingga semakin banyak rumah layak huni (RLH).

Untuk itu melalui Disperkimtan Kalteng, pemprov berupaya maksimal mengentaskan RTLH yang tentunya dilakukan secara bertahap serta memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kolaborasi bersama pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru