PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penegasan batas wilayah administratif, khususnya antar kecamatan, kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Dalam upaya mencegah potensi konflik, Pemprov menggelar Rapat Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota se-Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, M. Katma F. Dirun, yang menekankan pentingnya kejelasan batas kecamatan demi mendukung efektivitas pemerintahan dan percepatan pembangunan di daerah.
Rapat teknis ini diikuti oleh pejabat serta tenaga pemetaan dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng. Hadir pula sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, serta Biro Hukum Setda Provinsi, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Katma F. Dirun menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan forum ini. Ia menegaskan bahwa penegasan batas wilayah, khususnya batas kecamatan, merupakan syarat penting dalam mendukung efektivitas pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan berbasis wilayah.
“Pemerintah saat ini, melalui berbagai regulasi dalam Kebijakan Satu Peta, terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Katma menambahkan, di tingkat daerah, kepastian batas menjadi landasan penting dalam penataan kewilayahan, termasuk proses pemekaran kecamatan yang dibutuhkan untuk mengakomodasi dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari upaya membangun kapasitas daerah. Terutama bagi pejabat dan tenaga teknis di kabupaten/kota agar memahami metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial, serta proses penyusunan peraturan bupati/wali kota (legal drafting).
“Persoalan batas wilayah seringkali kompleks dan seperti tak kunjung selesai, terlebih jika berkaitan dengan kawasan yang mengandung sumber daya alam atau kawasan hutan. Hal ini bisa memicu potensi konflik jika tidak segera diselesaikan,” tegasnya.
Untuk itu, Katma meminta para peserta agar aktif mendiskusikan dan menginventarisasi persoalan di wilayah masing-masing, serta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para narasumber yang kompeten di bidangnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, Jon Lis Berger, beserta kepala bagian terkait. (hfz)