30.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Optimalkan GWPP untuk Pembinaan dan Pengawasan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengoptimalkan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk melakukan berbagai pembinaan dan pengawasan yang diperlukan.

“Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan GWPP di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya,” kata Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Herson B Aden di Palangka Raya, Senin (22/4).

Dengan kedudukan GWPP, maka dapat dioptimalkan untuk menemukan dan mengenali masalah maupun kendala yang dihadapi di daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.

“Termasuk menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan. Selanjutnya bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan,” katanya.

Baca Juga :  Nuryakin Temui Sekjen Kemendagri, Bahas Kondisi Umum di Kalteng

Hal itu Herson sampaikan saat mewakili Sekda Kalteng Nuryakin dalam rapat koordinasi perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di provinsi pada 2024.

“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini bertujuan memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah,” ujarnya.

Adapun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban sekitar 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangan langsung diperintahkan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP,” katanya. (mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengoptimalkan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk melakukan berbagai pembinaan dan pengawasan yang diperlukan.

“Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan GWPP di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya,” kata Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Herson B Aden di Palangka Raya, Senin (22/4).

Dengan kedudukan GWPP, maka dapat dioptimalkan untuk menemukan dan mengenali masalah maupun kendala yang dihadapi di daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.

“Termasuk menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan. Selanjutnya bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan,” katanya.

Baca Juga :  Nuryakin Temui Sekjen Kemendagri, Bahas Kondisi Umum di Kalteng

Hal itu Herson sampaikan saat mewakili Sekda Kalteng Nuryakin dalam rapat koordinasi perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di provinsi pada 2024.

“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini bertujuan memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah,” ujarnya.

Adapun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban sekitar 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangan langsung diperintahkan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP,” katanya. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru