PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Peraturan Daerah(Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mendukung kedaulatan pangan bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Oleh karenanya kami menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berasal dari DPRD Kalimantan Tengah untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin (22/4).
Edy menegaskan, ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi perhatian bersama. Terlebih jika mengingat masa Pandemi COVID-19 maupun gelombang inflasi yang pernah melanda, sangat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Maka sudah waktunya kita membuat kebijakan yang berkelanjutan dan berkesinambungan secara holistik dalam rangka menjamin pemenuhan hak pangan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah ini,” tegasnya.
Kebijakan terkait jaminan ketersediaan lahan sampai dengan kebijakan fasilitas terhadap pelaku kegiatan dalam bidang pertanian pangan harus sudah menjadi prioritas bersama.
Ketersediaan lahan pertanian pangan salah satu isu yang cukup penting di tengah maraknya perubahan fungsi lahan yang cukup signifikan yang sedang dihadapi.
Perubahan sosial maupun masifnya investasi sumber daya alam cukup menjanjikan sebagai salah satu faktor penyebab beralih fungsinya lahan pertanian pangan dan beralih profesinya pelaku usaha pertanian pangan.
“Maka dari itu, kami sangat sepakat dengan adanya rancangan perda terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan maupun perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan yang diajukan,” tutur Edy dalam rapat paripurna bersama DPRD Kalteng.
Diharapkan kebijakan dari raperda-raperda tersebut dapat memberi kepastian hukum serta menjadi solusi terhadap jaminan ketersediaan pangan, termasuk kedaulatan pangan bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami pelaku usaha pertanian pangan. (mmckalteng)