26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Ini 10 Poin Arahan Gubernur Sugianto Untuk Penanganan Covid-19 di Kalt

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto
Sabran menyampaikan 10 poin yang harus menjadi perhatian semua pihak, dalam
rangka penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Hal itu disampaikan Gubernur
Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah
(Sekda) Fahrizal Fitri, ketika memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan
status keadaan darurat bencana pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah tahun 2020, Senin (21/12/2020) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. Hadir
pula dalam rakor itu antara lain Danrem 102/Panju Panjung, Kabinda, Kajati, dan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam sambutan tertulisnya yang
yang dibacakan oleh sekda, gubernur menjelaskan bahwa terhitung sejak 20 Maret
2020 (9 bulan), Pemprov Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pandemi Covid-19, yang telah diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan 31
Desember 2020.

Bahkan mungkin akan diperpanjang
kembali mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 sebagai
Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri, serta
kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

“Berbagai upaya telah kita
lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah. Serta upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga
perekonomian juga tetap dilakukan, dengan berbagai risiko yang kita hadapi,
termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik
dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” kata Gubernur Kalteng.

Dalam rakor yang juga diikuti
oleh bupati/wali kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se – Kalimantan
Tengah secara virtual melalui video conference ini, Gubernur menyampaikan
apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin.

Baca Juga :  Siaga Potensi Banjir dan Longsor

“Atas segala upaya keras yang
telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait yang telah bekerja sama dan
tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap
Gubernur Kalteng.

Pada kesempatan tersebut,
Gubernur menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan di Surat Edaran
(SE) kepada Wali Kota/ Bupati Se-Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas
Covid-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang peningkatan upaya penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Antara lain yaitu Mempercepat
pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan,
Kelurahan/Desa dan RW/RT. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan
dan kelurahan/desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas,
sedangkan kabupaten/kota lainnya serta Satgas Covid-19 RW/RT belum melaporkan
pembentukannya.

Kemudian, menerapkan kembali
pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah. Selain itu, memfasilitasi dan
mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan
untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Di akhir kegiatan, Sekda Fahrizal
Fitri pun menekankan kembali beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak.

1.      
Diminta kepada seluruh kepala daerah untuk
segera melaksanakan SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal
15 Desember 2020 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Divaksin Pertama, Ini yang Dirasakan Sekda Kalteng

2.      
Berkenaan dengan Status Tanggap Darurat Bencana
Pandemi Covid-19 agar di level pemerintah daerah bisa memperpanjang Status
Tanggap Darurat hingga dicabutnya Status Bencana Nasional.

3.      
Pembentukan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat
paling bawah yaitu RT/RW.

4.      
Agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara
masif kepada seluruh masyarakat.

5.      
Melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum
protokol kesehatan.

6.      
Meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan
treatment) untuk mempercepat deteksi dini penyebaran Covid-19.

7.      
Memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga
kesehatan, serta obat-obatan pada semua tingkatan pelayanan kesehatan.

8.      
Memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan
sosial secara tepat sasaran.

9.      
Perlu dukungan pemerintah Kabupaten/Kota
berkenaan dengan anggaran untuk program vaksinasi yang akan dilakukan pada
tahun 2021.

10.  
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah
keagamaan, yaitu perayaan Natal, diminta untuk berpedoman pada Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Selain itu juga
pemerintah tidak memberikan izin Perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah
Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama
dengan melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan
tersebut, maka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bisa
bersama-sama kita  kendalikan,” pungkas
Fahrizal Fitri.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto
Sabran menyampaikan 10 poin yang harus menjadi perhatian semua pihak, dalam
rangka penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Hal itu disampaikan Gubernur
Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah
(Sekda) Fahrizal Fitri, ketika memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan
status keadaan darurat bencana pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah tahun 2020, Senin (21/12/2020) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. Hadir
pula dalam rakor itu antara lain Danrem 102/Panju Panjung, Kabinda, Kajati, dan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam sambutan tertulisnya yang
yang dibacakan oleh sekda, gubernur menjelaskan bahwa terhitung sejak 20 Maret
2020 (9 bulan), Pemprov Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pandemi Covid-19, yang telah diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan 31
Desember 2020.

Bahkan mungkin akan diperpanjang
kembali mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 sebagai
Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri, serta
kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

“Berbagai upaya telah kita
lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah. Serta upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga
perekonomian juga tetap dilakukan, dengan berbagai risiko yang kita hadapi,
termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik
dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” kata Gubernur Kalteng.

Dalam rakor yang juga diikuti
oleh bupati/wali kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se – Kalimantan
Tengah secara virtual melalui video conference ini, Gubernur menyampaikan
apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin.

Baca Juga :  Siaga Potensi Banjir dan Longsor

“Atas segala upaya keras yang
telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait yang telah bekerja sama dan
tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap
Gubernur Kalteng.

Pada kesempatan tersebut,
Gubernur menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan di Surat Edaran
(SE) kepada Wali Kota/ Bupati Se-Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas
Covid-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang peningkatan upaya penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Antara lain yaitu Mempercepat
pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan,
Kelurahan/Desa dan RW/RT. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan
dan kelurahan/desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas,
sedangkan kabupaten/kota lainnya serta Satgas Covid-19 RW/RT belum melaporkan
pembentukannya.

Kemudian, menerapkan kembali
pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah. Selain itu, memfasilitasi dan
mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan
untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Di akhir kegiatan, Sekda Fahrizal
Fitri pun menekankan kembali beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak.

1.      
Diminta kepada seluruh kepala daerah untuk
segera melaksanakan SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal
15 Desember 2020 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Divaksin Pertama, Ini yang Dirasakan Sekda Kalteng

2.      
Berkenaan dengan Status Tanggap Darurat Bencana
Pandemi Covid-19 agar di level pemerintah daerah bisa memperpanjang Status
Tanggap Darurat hingga dicabutnya Status Bencana Nasional.

3.      
Pembentukan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat
paling bawah yaitu RT/RW.

4.      
Agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara
masif kepada seluruh masyarakat.

5.      
Melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum
protokol kesehatan.

6.      
Meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan
treatment) untuk mempercepat deteksi dini penyebaran Covid-19.

7.      
Memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga
kesehatan, serta obat-obatan pada semua tingkatan pelayanan kesehatan.

8.      
Memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan
sosial secara tepat sasaran.

9.      
Perlu dukungan pemerintah Kabupaten/Kota
berkenaan dengan anggaran untuk program vaksinasi yang akan dilakukan pada
tahun 2021.

10.  
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah
keagamaan, yaitu perayaan Natal, diminta untuk berpedoman pada Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Selain itu juga
pemerintah tidak memberikan izin Perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah
Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama
dengan melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan
tersebut, maka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bisa
bersama-sama kita  kendalikan,” pungkas
Fahrizal Fitri.

Terpopuler

Artikel Terbaru