25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KASN Peringatkan Politik Balas Jasa dan Dendam Bagi PNS Setelah Pilkad

PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus
Pramusinto menyampaikan, fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi
dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan
pada pegawai negeri itu di dalam Pilkada.

“Perilaku birokrasi yang buruk
ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi setelah Pilkada 2020,” kata Agus
dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Agus, KASN akan
memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang
merugikan pasca terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Monitoring pelaksanaan
pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Bawaslu Abhan mengingatkan soal penanganan netralitas terus berjalan sampai
tuntas. Abhan mengimbau, bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti
rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.

Baca Juga :  Sebagai Petahana, Teras Narang Serahkan Bukti Dukungan Maju Lagi ke DPD RI

Disamping menyiapkan kajian
dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menangani
pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.

Senada dengan Abhan, dalam
mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh
Narutomo menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor
800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan
kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga
Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera
terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok
Kuswandaru menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemblokiran data
kepegawaian ASN pelanggar netralitas.

Baca Juga :  Prabowo Dukung Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan

“Hingga saat ini masih terdapat
blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN
dilaksanakan,” pungkas Otok.

PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus
Pramusinto menyampaikan, fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi
dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan
pada pegawai negeri itu di dalam Pilkada.

“Perilaku birokrasi yang buruk
ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi setelah Pilkada 2020,” kata Agus
dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Agus, KASN akan
memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang
merugikan pasca terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Monitoring pelaksanaan
pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Bawaslu Abhan mengingatkan soal penanganan netralitas terus berjalan sampai
tuntas. Abhan mengimbau, bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti
rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.

Baca Juga :  Sebagai Petahana, Teras Narang Serahkan Bukti Dukungan Maju Lagi ke DPD RI

Disamping menyiapkan kajian
dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menangani
pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.

Senada dengan Abhan, dalam
mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh
Narutomo menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor
800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan
kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga
Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera
terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok
Kuswandaru menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemblokiran data
kepegawaian ASN pelanggar netralitas.

Baca Juga :  Prabowo Dukung Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan

“Hingga saat ini masih terdapat
blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN
dilaksanakan,” pungkas Otok.

Terpopuler

Artikel Terbaru