Site icon Prokalteng

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, 555 Formasi Diperebutkan

Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, memberikan arahan kepada peserta Minggu (20/10/2024). (MMCKALTENG)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Kegiatan ini digelar di Palangka Raya, pada Minggu (20/10/2024).

Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, meninjau langsung jalannya seleksi tersebut. Menurut Lisda, pemantauan ini dilakukan guna memastikan tahapan seleksi berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan baik tanpa hambatan, sehingga peserta bisa mengikuti tes dengan maksimal,” ujar Lisda.

Dalam arahannya kepada para peserta, Lisda menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng tahun ini membuka 555 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sebanyak 7.287 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, baik dari dalam maupun luar Kalimantan Tengah, mengikuti seleksi ini.

“Kami berharap semua peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setiap orang memiliki peluang yang sama untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun hanya yang bersungguh-sungguh dan mempersiapkan diri dengan baik yang akan berhasil lulus,” kata Lisda dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa peserta memilih lokasi ujian di titik lain di Indonesia sesuai dengan pilihan yang tersedia saat mendaftar. Hal ini memudahkan peserta yang berada di luar Kalimantan Tengah untuk mengikuti seleksi dari lokasi terdekat.

“Semoga sukses untuk semua peserta. Jangan lupa berdoa agar dimudahkan dalam setiap tahapan,” pungkas Lisda.

Pelaksanaan SKD di Palangka Raya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 23 Oktober 2024. Sedangkan peserta yang memilih titik lokasi ujian di luar Kalimantan Tengah akan mengikuti seleksi hingga 14 November 2024 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (mmckalteng)

Exit mobile version