31.9 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

THR dan Gaji 13 Guru ASN Kalteng Resmi Dibayarkan, Ini Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Pembayaran yang dimulai pada Kamis (19/9/2024) ini diberikan khusus bagi para guru yang tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kalteng.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas ini menyasar 3.443 penerima THR dan 3.429 penerima Gaji Ketiga Belas, dengan total pembayaran mencapai Rp14,19 miliar untuk THR dan Rp14,14 miliar untuk Gaji Ketiga Belas.

“Pembayaran ini dilakukan melalui komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya usai kegiatan senam di halaman kantor Disdik Kalteng, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga :  2023 Kalteng Masuk Musim Kemarau

Reza menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, serta Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN di daerah.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua guru ASN di Kalteng, terutama yang bersertifikasi, mendapatkan hak mereka secara penuh,” tambahnya.

Tahun ini, lanjut Reza, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru bersertifikasi setara dengan 100 persen dari Tunjangan Profesi Guru, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 persen. Sedangkan bagi guru non-sertifikasi, tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah TPP, sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Reza juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan data pembayaran memerlukan waktu, karena Dinas Pendidikan Kalteng harus memastikan keakuratan data setelah menyelesaikan pembayaran TPG untuk bulan Maret dan Mei.

Baca Juga :  Samakan Persepsi Dalam Melaksanakan RKPD Tahun 2024

“Meskipun beberapa daerah telah memulai pembayaran sejak Agustus, kami lebih memilih menunggu agar semua data diverifikasi dengan benar. Ini demi kepentingan para guru agar tidak ada yang tertinggal,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa sertifikasi yang dibayarkan untuk guru bersertifikasi Kemendikbudristek RI merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBD Provinsi. Sementara, guru bersertifikasi dari Kemenag akan dibayarkan melalui Kemenag setempat sesuai dengan kemampuan DIPA masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Reza juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas dukungannya terhadap kebijakan ini.

“Kami berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut, dan semakin memperkuat sektor pendidikan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para pendidik di Kalimantan Tengah, sekaligus menjaga semangat mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Pembayaran yang dimulai pada Kamis (19/9/2024) ini diberikan khusus bagi para guru yang tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kalteng.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas ini menyasar 3.443 penerima THR dan 3.429 penerima Gaji Ketiga Belas, dengan total pembayaran mencapai Rp14,19 miliar untuk THR dan Rp14,14 miliar untuk Gaji Ketiga Belas.

“Pembayaran ini dilakukan melalui komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya usai kegiatan senam di halaman kantor Disdik Kalteng, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga :  2023 Kalteng Masuk Musim Kemarau

Reza menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, serta Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN di daerah.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua guru ASN di Kalteng, terutama yang bersertifikasi, mendapatkan hak mereka secara penuh,” tambahnya.

Tahun ini, lanjut Reza, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru bersertifikasi setara dengan 100 persen dari Tunjangan Profesi Guru, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 persen. Sedangkan bagi guru non-sertifikasi, tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah TPP, sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Reza juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan data pembayaran memerlukan waktu, karena Dinas Pendidikan Kalteng harus memastikan keakuratan data setelah menyelesaikan pembayaran TPG untuk bulan Maret dan Mei.

Baca Juga :  Samakan Persepsi Dalam Melaksanakan RKPD Tahun 2024

“Meskipun beberapa daerah telah memulai pembayaran sejak Agustus, kami lebih memilih menunggu agar semua data diverifikasi dengan benar. Ini demi kepentingan para guru agar tidak ada yang tertinggal,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa sertifikasi yang dibayarkan untuk guru bersertifikasi Kemendikbudristek RI merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBD Provinsi. Sementara, guru bersertifikasi dari Kemenag akan dibayarkan melalui Kemenag setempat sesuai dengan kemampuan DIPA masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Reza juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas dukungannya terhadap kebijakan ini.

“Kami berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut, dan semakin memperkuat sektor pendidikan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para pendidik di Kalimantan Tengah, sekaligus menjaga semangat mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/