31.7 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

Capaian Penataan Aset Reforma Agraria di Kalteng Sebesar 3.625 Bidang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, target nasional capaian Penataan Aset Reforma Agraria untuk jumlah Bidang Tanah yang diredistribusi adalah 286.339 bidang dan Capaian Target di Provinsi Kalteng sebesar 3.625 bidang.

Itu disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalteng Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)  Kalteng di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Rabu (20/3).

“Untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 bidang,” ujarnya.

”Sedangkan Target nasional capaian Penataan Akses Reforma Agraria, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang disepakati adalah 148.800 KK (kepala keluarga), dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 KK dan tahun 2025 sebesar 3.000 KK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Resmi Tutup Jambore Kader PKK 2023

Selanjutnya, usulan Kementerian ATR/BPN terhadap Target Penataan Akses 3600 KK dan kelompok masyarakat 3100 kelompok. Untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 KK.

”Dengan ditetapkannya Target Capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Badan yang menangani urusan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

”Melalui rakor ini diharapkan adanya rumusan bersama, antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan” tutupnya.

Sementara itu Plh. Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad dalam laporannya menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dari rakor ini adalah memberikan pemahaman bersama tentang peran serta perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung suksesnya pelaksaan Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Dinas TPHP Kalteng Terima Penghargaan PAHARI Award 2023

”Selain itu, menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah,” jelasnya.

Selanjutnya membuat kesepakatan bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, serta mendorong Pemerintah daerah yang membidangi urusan pertanahan untuk merencanakan program dan kegiatan yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah dalam mendukung terlaksananya Reforma Agraria. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, target nasional capaian Penataan Aset Reforma Agraria untuk jumlah Bidang Tanah yang diredistribusi adalah 286.339 bidang dan Capaian Target di Provinsi Kalteng sebesar 3.625 bidang.

Itu disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalteng Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)  Kalteng di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Rabu (20/3).

“Untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 bidang,” ujarnya.

”Sedangkan Target nasional capaian Penataan Akses Reforma Agraria, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang disepakati adalah 148.800 KK (kepala keluarga), dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 KK dan tahun 2025 sebesar 3.000 KK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Resmi Tutup Jambore Kader PKK 2023

Selanjutnya, usulan Kementerian ATR/BPN terhadap Target Penataan Akses 3600 KK dan kelompok masyarakat 3100 kelompok. Untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 KK.

”Dengan ditetapkannya Target Capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Badan yang menangani urusan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

”Melalui rakor ini diharapkan adanya rumusan bersama, antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan” tutupnya.

Sementara itu Plh. Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad dalam laporannya menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dari rakor ini adalah memberikan pemahaman bersama tentang peran serta perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung suksesnya pelaksaan Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Dinas TPHP Kalteng Terima Penghargaan PAHARI Award 2023

”Selain itu, menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah,” jelasnya.

Selanjutnya membuat kesepakatan bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, serta mendorong Pemerintah daerah yang membidangi urusan pertanahan untuk merencanakan program dan kegiatan yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah dalam mendukung terlaksananya Reforma Agraria. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

Titik Pulang

Simbol Reflektif Perjalanan Senyap

Keluarga Kromo