24.7 C
Jakarta
Friday, November 21, 2025

Pemprov Kalteng Minta PPTK Kuasai SIPD dan SPSE demi Pengadaan yang Akuntabel

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya penguasaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai upaya memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akurat, dan sesuai regulasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Leonard S. Ampung, membuka secara resmi Kegiatan Asistensi PPTK terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Plt. Sekda Leonard S. Ampung melalui Asisten Ekbang Setda Kalteng Herson B. Aden menegaskan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalimantan Tengah. PPTK memegang peran penting dalam memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, memenuhi stnadra kualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Herson.

Herson juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Bantuan untuk Korban Banjir di Murung Raya

“PPTK harus memahami seluruh proses dan tidak hanya bergantung pada operator. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” tutur Herson.

Herson menegaskan terkait tata kelola pengadaan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Electronic money exchangers listing

“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Herson menyampaikan penegasan dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Tidak ada titipan. Tidak ada titipan dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, maupun pihak lainnya. Kita harus bekerja secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk memengaruhi proses pengadaan,” tegas Herson.

Herson berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Jalin Kerja Sama dengan BPS untuk Data Kelautan dan Perikanan

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalteng Suharno, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan memperkuat kapasitas para PPTK dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara komprehensif.

“Kegiatan asistensi ini kami selenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para PPTK terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang terbaru, sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab mereka agar pelaksanaan kegiatan lebih tertib dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” papar Suharno.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas, pemahaman, dan konsistensi para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas di Kalteng.

Tampak hadir Direktur Advokasi Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia R. Fendy Dharma Saputra, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Purnomo, serta para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalteng.(mmckalteng)

 

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya penguasaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai upaya memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akurat, dan sesuai regulasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Leonard S. Ampung, membuka secara resmi Kegiatan Asistensi PPTK terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Plt. Sekda Leonard S. Ampung melalui Asisten Ekbang Setda Kalteng Herson B. Aden menegaskan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Electronic money exchangers listing

“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalimantan Tengah. PPTK memegang peran penting dalam memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, memenuhi stnadra kualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Herson.

Herson juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Bantuan untuk Korban Banjir di Murung Raya

“PPTK harus memahami seluruh proses dan tidak hanya bergantung pada operator. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” tutur Herson.

Herson menegaskan terkait tata kelola pengadaan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Herson menyampaikan penegasan dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Tidak ada titipan. Tidak ada titipan dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, maupun pihak lainnya. Kita harus bekerja secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk memengaruhi proses pengadaan,” tegas Herson.

Herson berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Jalin Kerja Sama dengan BPS untuk Data Kelautan dan Perikanan

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalteng Suharno, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan memperkuat kapasitas para PPTK dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara komprehensif.

“Kegiatan asistensi ini kami selenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para PPTK terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang terbaru, sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab mereka agar pelaksanaan kegiatan lebih tertib dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” papar Suharno.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas, pemahaman, dan konsistensi para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas di Kalteng.

Tampak hadir Direktur Advokasi Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia R. Fendy Dharma Saputra, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Purnomo, serta para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalteng.(mmckalteng)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru