PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya telah berjalan maksimal layaknya bencana nasional. Penegasan ini merespons aksi unjuk rasa mahasiswa yang mendesak gubernur menetapkan status bencana nasional.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, meluruskan bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat. Ketentuan hukum tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Status tanggap darurat karhutla tingkat provinsi telah ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 29 Oktober 2026. Sementara penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Agustan, Selasa (20/10/2026).
Meski belum berlabel bencana nasional secara administratif, Agustan memastikan penanganan teknis di lapangan sudah setara. Dukungan nyata pemerintah pusat terus mengalir, mulai dari pengerahan personel gabungan TNI-Polri, peralatan pemadaman, hingga alokasi anggaran.
“Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat di Kalimantan Tengah sebenarnya sudah setara dengan dukungan dalam penanganan bencana nasional. Ada kunjungan Presiden, Wakil Presiden, para Menteri Koordinator, menteri terkait, hingga Kepala BNPB,” kata Agustan.
Ia meminta publik tidak berkutat pada perdebatan label administratif semata, melainkan melihat kerja konkret penanggulangan di lapangan. Tambahan personel pemadaman juga telah diterjunkan langsung atas instruksi Panglima TNI dan Kapolri.
“Jangan hanya melihat bungkusnya, tetapi lihat juga isinya. Yang terpenting adalah bagaimana dukungan dan seluruh sumber daya yang ada dapat dimaksimalkan untuk menangani karhutla dan melindungi masyarakat,” tuturnya.
Di tingkat daerah, Dishut Kalteng menyiagakan 102 posko penanggulangan karhutla dengan kekuatan 830 personel. Sebanyak 78 titik di antaranya merupakan posko Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan.
Adapun posko induk penanganan karhutla telah beroperasi di halaman Istana Isen Mulang di bawah kendali BPBD. Posko ini menjadi pusat koordinasi harian bersama BNPB dan BPBD kabupaten/kota untuk memantau pemadaman serta pendinginan lahan gambut.
Pemprov Kalteng memastikan tetap terbuka terhadap aspirasi maupun kritik yang disampaikan mahasiswa. Namun, Agustan mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengedepankan etika dan ketertiban umum.


