PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2026 dipastikan sudah rampung. Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya.
Edy menegaskan, baik UMP maupun UMK telah ditetapkan dan akan diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah,” kata Edy Pratowo singkat saat ditanya awak media terkait penetapan UMP Kalteng, Jumat (19/12/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penerapan upah minimum di daerah tingkat II, Edy memastikan penetapannya dilakukan bersamaan.
“(Penetapan, Red) serentak se-kabupaten/kota,” ujarnya sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya Rabu (24/12).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dilansir dari JawaPos.com (grup Prokalteng.co).
Selain UMP, Yassierli juga menegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta membuka ruang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” ujarnya.
Meski PP tentang Pengupahan sudah diteken Presiden, hingga Rabu (17/12) pagi aturan teknis UMP 2026 tersebut belum ditayangkan di laman resmi Kemnaker, sehingga belum dapat diakses publik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
“UMP 2026 sudah selesai. Formulanya sama seperti tahun sebelumnya, hanya indeksnya yang berbeda. Sekarang masih tahap sosialisasi,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak, sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Acuannya perkembangan perekonomian dan indeks kehidupan layak. Itu sesuai kriteria ILO,” pungkasny. (*her)


