PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional yang dimulai dari desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah desa wajib mengalokasikan paling rendah 20 persen Dana Desa (DD) untuk kegiatan ketahanan pangan.
Penganggaran ini harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Program ketahanan pangan desa bertujuan meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, memperbaiki kualitas pangan, memperluas keanekaragaman pangan, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan dan kemandirian desa.
Indikator keberhasilan program ini meliputi ketersediaan pangan, yakni terjaminnya produksi dan keanekaragaman pangan; keterjangkauan pangan, yaitu harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat; serta pemanfaatan pangan melalui konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
Pada tataran pelaksanaan di desa, program ketahanan pangan dapat dijalankan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah desa dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMDes untuk mengembangkan berbagai unit usaha di sektor pertanian dan peternakan, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mendorong desa-desa agar mampu melaksanakan program ketahanan pangan secara optimal.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas PMD kabupaten di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.
Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan, SIP, MIP, menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah peningkatan kapasitas dan kemampuan pengurus BUMDes.
Hal ini bertujuan agar pengelola BUMDes mampu memanfaatkan potensi desa secara maksimal serta memiliki kemampuan menyusun analisis kelayakan usaha dalam mendukung program ketahanan pangan.
“Pelatihan pengembangan unit usaha BUMDes berbasis potensi desa telah kami laksanakan pada bulan September lalu. Pelatihan ini difokuskan pada penguatan manajemen, perencanaan usaha, serta peningkatan profesionalisme pengurus BUMDes,” jelas Aryawan dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (19/12).
Ia berharap, melalui berbagai pelatihan tersebut, tata kelola manajemen dan operasional BUMDes ke depan semakin baik. Dengan demikian, BUMDes dapat berperan aktif dalam pengelolaan usaha, pengembangan investasi, peningkatan produktivitas ekonomi desa, serta optimalisasi potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ketahanan pangan.
“Pemilihan BUMDes sebagai pelaksana program bukan tanpa alasan, karena BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang dimiliki oleh pemerintah desa, dengan modal yang seluruh atau sebagian besarnya berasal dari penyertaan modal desa,” ujarnya.
Namun, untuk mencapai target dan capaian program ketahanan pangan tersebut, diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, desa, BUMDes, hingga masyarakat desa.
“Ketahanan pangan desa tidak bisa dibangun secara instan. Diperlukan kerja sama, komitmen, dan keberlanjutan agar program ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
(kom/uut/abw/ktk/kpg)


