PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, di Istana Wakil Presiden RI Jalan Kebon Sirih No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo.
Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan penganugerahan ini merupakan sebuah gambaran. Bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya slogan, tetapi juga dilakukan penilaian.
“Kita terus berupaya mendorong setiap badan publik di Kalteng untuk memberikan layanan informasi yang menjadi hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan peringkat dari nomor 11 nasional tahun lalu menjadi peringkat 6 tahun ini merupakan satu lompatan besar dalam keterbukaan informasi di Kalteng. “Ini terus kita tingkatkan dengan terus menerus mendorong setiap badan publik untuk melaksanakan implementasi keterbukaan informasi setiap badan publik,” imbuhnya.
Ia menyebut, penghargaan ini merupakan akumulatif dari implementasi keterbukaan badan publik lingkup provinsi, dan juga badan publik kabupaten dan kota.
“Bila capaian di tingkat provinsi rendah. Maka akan berpengaruh kepada capaian nasional. Mudah-mudahan dengan adanya penghargaan ini semakin memberikan motivasi bagi kita semua jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa meningkatkan kinerjanya, terutama berkenaan dengan informasi publik yang kita berikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Selain Kalteng, provinsi lain yang juga mendapatkan penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Jawa Barat.
Nampak hadir mendampingi Wagub Kalteng, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi. Hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian dan non Struktural, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan jajaran Komisi Informasi Pusat.(hfz/ind)