26.7 C
Jakarta
Thursday, November 20, 2025

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penanganan Kawasan Permukiman 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Disperkimtan Provinsi Kalteng tersebut dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, Selasa (18/11).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam urusan Kawasan Permukiman memiliki beberapa fungsi, antara lain penyelenggaraan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga di bawah 15 hektare, serta penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) permukiman.

Penyelenggaraan PSU ini dilaksanakan pada kawasan permukiman di perkotaan maupun perdesaan, baik yang merupakan aset provinsi maupun aset kabupaten/kota yang diusulkan untuk kemudian dihibahkan kepada kabupaten/kota.

Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menjelaskan bahwa urusan Kawasan Permukiman merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Urusan ini melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah, di semua tingkatan pemerintahan.

Baca Juga :  GPM Jadi Langkah Nyata Pemprov Kalteng Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang, melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Hal yang penting untuk selalu diingat, urusan Kawasan Permukiman merupakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar. Artinya, ia akan selalu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah,” tegasnya dilansir dari Kalteng Pos.

Electronic money exchangers listing

Dalam RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029, telah dirumuskan sejumlah permasalahan di bidang kawasan permukiman yang menjadi prioritas penanganan ke depan.

Permasalahan tersebut antara lain rendahnya pembangunan PSU, masih adanya kawasan kumuh berluas 10–15 hektare yang menjadi kewenangan provinsi, serta kurangnya dukungan sarana dan prasarana untuk mewujudkan permukiman yang layak di perkotaan dan perdesaan.

Leonard menyampaikan, permasalahan-permasalahan ini akan terus diupayakan penyelesaiannya secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Namun, ia mengakui bahwa kendala utama terletak pada ketimpangan antara luas wilayah Kalteng dan kebutuhan pendanaan dengan anggaran pembangunan yang tersedia setiap tahun, sehingga menimbulkan dilema dalam penyusunan prioritas.

Baca Juga :  Majelis Talim Assamkiyah Dislutkan Kalteng Berkurban Dua Sapi dan Lima Ekor Kambing

Oleh karena itu, membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan terpadu dan berkelanjutan, khususnya pada kawasan kumuh, menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan melalui integrasi antar sektor, baik air minum, sanitasi, perumahan, maupun sarana prasarana lainnya.

Selain itu, Leonard menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasi agar penanganan kawasan permukiman dapat berjalan terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor.

Kegiatan tahunan ini memiliki peran strategis dalam menyatukan visi dan persepsi dalam merumuskan langkah kebijakan, sekaligus menjawab isu dan permasalahan bidang permukiman secara partisipatif.

Rapat juga difokuskan pada koordinasi dan sinkronisasi penanganan kawasan permukiman, terutama kawasan kumuh, serta pembahasan teknis terhadap usulan kegiatan di bidang perumahan dan permukiman.(hms/nue/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Disperkimtan Provinsi Kalteng tersebut dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, Selasa (18/11).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam urusan Kawasan Permukiman memiliki beberapa fungsi, antara lain penyelenggaraan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga di bawah 15 hektare, serta penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) permukiman.

Electronic money exchangers listing

Penyelenggaraan PSU ini dilaksanakan pada kawasan permukiman di perkotaan maupun perdesaan, baik yang merupakan aset provinsi maupun aset kabupaten/kota yang diusulkan untuk kemudian dihibahkan kepada kabupaten/kota.

Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menjelaskan bahwa urusan Kawasan Permukiman merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Urusan ini melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah, di semua tingkatan pemerintahan.

Baca Juga :  GPM Jadi Langkah Nyata Pemprov Kalteng Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang, melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Hal yang penting untuk selalu diingat, urusan Kawasan Permukiman merupakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar. Artinya, ia akan selalu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah,” tegasnya dilansir dari Kalteng Pos.

Dalam RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029, telah dirumuskan sejumlah permasalahan di bidang kawasan permukiman yang menjadi prioritas penanganan ke depan.

Permasalahan tersebut antara lain rendahnya pembangunan PSU, masih adanya kawasan kumuh berluas 10–15 hektare yang menjadi kewenangan provinsi, serta kurangnya dukungan sarana dan prasarana untuk mewujudkan permukiman yang layak di perkotaan dan perdesaan.

Leonard menyampaikan, permasalahan-permasalahan ini akan terus diupayakan penyelesaiannya secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Namun, ia mengakui bahwa kendala utama terletak pada ketimpangan antara luas wilayah Kalteng dan kebutuhan pendanaan dengan anggaran pembangunan yang tersedia setiap tahun, sehingga menimbulkan dilema dalam penyusunan prioritas.

Baca Juga :  Majelis Talim Assamkiyah Dislutkan Kalteng Berkurban Dua Sapi dan Lima Ekor Kambing

Oleh karena itu, membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan terpadu dan berkelanjutan, khususnya pada kawasan kumuh, menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan melalui integrasi antar sektor, baik air minum, sanitasi, perumahan, maupun sarana prasarana lainnya.

Selain itu, Leonard menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasi agar penanganan kawasan permukiman dapat berjalan terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor.

Kegiatan tahunan ini memiliki peran strategis dalam menyatukan visi dan persepsi dalam merumuskan langkah kebijakan, sekaligus menjawab isu dan permasalahan bidang permukiman secara partisipatif.

Rapat juga difokuskan pada koordinasi dan sinkronisasi penanganan kawasan permukiman, terutama kawasan kumuh, serta pembahasan teknis terhadap usulan kegiatan di bidang perumahan dan permukiman.(hms/nue/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru