27.8 C
Jakarta
Wednesday, November 19, 2025

DLH Kalteng Gelar Sosialisasi DDDTLH dan Konsultasi Publik RPPLH 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi menggelar Sosialisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula DLH Provinsi Kalteng pada Selasa (18/11/2025) dan dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Kalteng Joni Harta.

Dalam sambutannya, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelatihan Kerajinan Limbah Perikanan, Tingkatkan Keterampilan Masyarakat Pesisir

Ia menjelaskan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan ekosistem.

Oleh karena itu, data yang akurat, kajian mendalam, serta masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dokumen RPPLH tersusun secara komprehensif dan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.(mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi menggelar Sosialisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula DLH Provinsi Kalteng pada Selasa (18/11/2025) dan dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Kalteng Joni Harta.

Dalam sambutannya, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Electronic money exchangers listing

“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelatihan Kerajinan Limbah Perikanan, Tingkatkan Keterampilan Masyarakat Pesisir

Ia menjelaskan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan ekosistem.

Oleh karena itu, data yang akurat, kajian mendalam, serta masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dokumen RPPLH tersusun secara komprehensif dan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.(mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru