PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor:HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk wilayah luar Jawa dan Bali, RS Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya pun langsung melakukan penyesuaian.
Menyesuaikan edaran tersebut, pihak RSDS menetapkan tarif tertinggi sebesar Rp500 ribu untuk layanan pemeriksaan RT PCR per orangan atau mandiri. Tarif tersebut mulai berlaku sejak Senin (16/8/2021).
“Tarif pemeriksaan RT PCR dan pengambilan sample swab oleh tim swab diberlakukan sebesar Rp500 ribu. Sedangkan untuk RT PCR tanpa pengambilan sample swab oleh tim swab diberlakukan sebesar Rp425 ribu,” kata Kepala Seksi Humas RSDS Palangka Raya, Cipta Yanatama, Kamis (19/8/2021).
Untuk layanan RT PCR mandiri atau per orangan ini, lanjut Cipta, RSDS menyediakan kuota layanan sebanyak 50 orang per hari.
Jam operasional pendaftaran \dibuka dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. “Untuk pelaksanaan tes Swabnya dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Untuk pendaftaran swab PCR mandiri ini, imbuh dia, masyarakat bisa menghubungi kontak pendaftaran dengan nomor WhatsApp 081251720972 paling lambat satu hari sebelum melakukan tes swab PCR
“Untuk keperluan penerbangan, pendaftar tes swab PCR wajib menginstall aplikasi PeduliLindungi dan hasil tes swab PCR didapatkan 24 jam setelah dilakukan tes dan dikirim melalui WhatsApp dengan bentuk file PDF,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan, penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar.
Oleh karena itu, gubernur meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada. Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran.
“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini, terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang atau pun tingginya harga yang harus dikeluarkan. Sehingga masyarakat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera memeriksa kan dengan harga yg lebih terjangkau,” tegas gubernur.
Selain itu, gubernur juga menekankan agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus mengingatkan para Bupati/Walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin.