26.7 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Dinas Perkebunan Kalteng Perkuat Transparansi Informasi Publik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Upaya ini diwujudkan melalui pembinaan yang dilakukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan, Selasa (18/3/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Perkebunan Kalteng. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengapresiasi pembinaan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana agar keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk itu, sangat penting adanya sinergisitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana, sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rizky.

Baca Juga :  Tarif Batas BUMD Air Minum Tidak Boleh Melampaui 4 Persen dari Pendapatan Masyarakat

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan informasi, sarana prasarana, serta koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim PPID Utama, Laura Andalina, yang juga Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, menyampaikan bahwa pembinaan ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan pelayanan publik di PPID Pelaksana Dinas Perkebunan. Ia menegaskan bahwa transparansi informasi publik telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya,” jelas Laura.

Baca Juga :  Anggota DWP Kalteng Harus Melek Teknologi Digital

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan prinsip keterbukaan informasi publik serta pentingnya pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) guna meningkatkan nilai keterbukaan informasi di pemerintahan. Selain itu, kategori informasi yang wajib diumumkan oleh PPID Pelaksana dan dokumen pendukung sebagai komponen penilaian dalam pengisian SAQ turut dibahas dalam kegiatan ini.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Muhamad Rusan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sukamto, serta anggota Tim PPID Pelaksana Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Upaya ini diwujudkan melalui pembinaan yang dilakukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan, Selasa (18/3/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Perkebunan Kalteng. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengapresiasi pembinaan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana agar keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk itu, sangat penting adanya sinergisitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana, sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rizky.

Baca Juga :  Tarif Batas BUMD Air Minum Tidak Boleh Melampaui 4 Persen dari Pendapatan Masyarakat

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan informasi, sarana prasarana, serta koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim PPID Utama, Laura Andalina, yang juga Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, menyampaikan bahwa pembinaan ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan pelayanan publik di PPID Pelaksana Dinas Perkebunan. Ia menegaskan bahwa transparansi informasi publik telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya,” jelas Laura.

Baca Juga :  Anggota DWP Kalteng Harus Melek Teknologi Digital

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan prinsip keterbukaan informasi publik serta pentingnya pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) guna meningkatkan nilai keterbukaan informasi di pemerintahan. Selain itu, kategori informasi yang wajib diumumkan oleh PPID Pelaksana dan dokumen pendukung sebagai komponen penilaian dalam pengisian SAQ turut dibahas dalam kegiatan ini.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Muhamad Rusan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sukamto, serta anggota Tim PPID Pelaksana Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/