30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengamanan Aset Daerah Diharapkan Selesai Sebelum 24 Agustus 2020

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng
Fahrizal Fitri mengatakan, dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset perlu
membangun kesepahaman antara semua perangkat daerah yang ada.

Hal tersebut
diungkapkan saat membuka sosialisasi nota kesepakatan antara
Pemerintah Provinsi
Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, tentang koordinasi dan kerjasama
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan
perizinan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Aula Eka
Hapakat Lantai,  Jumat ( 14/08).

“Persoalan
umum yang terjadi adalah terkait mutasi pejabat, pegawai, pegawai purna tugas yang
masih membawa aset di instansi asal,” kata
Sekda.

Hal lain
dijelaskan Sekda adalah kedudukan aset, seperti perpindahan kantor dan
aset-aset yang sudah tidak jelas keberadaannya yang perlu dan akan terus
dialihkan kedepan dengan baik.

Baca Juga :  DPMD Kalteng Matangkan Implementasi Program Lewu Pancasila Berkah

“Dengan
adanya sosialisasi ini, dilanjutkan dengan verifikasi data aset masing-masing
perangkat daerah, maka sebagai bahan tindak lanjut implementasi MoU antara
Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang telah berlanjut,”
lanjutnya.

Masalah penertiban
penyelesaian aset daerah milik
Pemerintah
Provinsi Kalteng dengan jalur perdata dan perlindungan negara,
tentunya menged
epankan upaya-upaya persuasif, diantaranya menyurati pemegang aset.

Karena Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadir menyaksikan penyerahan surat kuasa
khusus (SKK), maka diharapkan pengamanan aset diselesaikan hingga batas akhir tanggal
24 Agustus mendatang.

Sejauh ini,
sudah ada 10 perangkat daerah yang telah menindaklanjuti pengamanan dan
pengembalian aset, jelang implementasi Mo
U antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kejaksaan
Kalteng.

Baca Juga :  Plt Sekda Kalteng Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Kapuas

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng
Fahrizal Fitri mengatakan, dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset perlu
membangun kesepahaman antara semua perangkat daerah yang ada.

Hal tersebut
diungkapkan saat membuka sosialisasi nota kesepakatan antara
Pemerintah Provinsi
Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, tentang koordinasi dan kerjasama
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan
perizinan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Aula Eka
Hapakat Lantai,  Jumat ( 14/08).

“Persoalan
umum yang terjadi adalah terkait mutasi pejabat, pegawai, pegawai purna tugas yang
masih membawa aset di instansi asal,” kata
Sekda.

Hal lain
dijelaskan Sekda adalah kedudukan aset, seperti perpindahan kantor dan
aset-aset yang sudah tidak jelas keberadaannya yang perlu dan akan terus
dialihkan kedepan dengan baik.

Baca Juga :  DPMD Kalteng Matangkan Implementasi Program Lewu Pancasila Berkah

“Dengan
adanya sosialisasi ini, dilanjutkan dengan verifikasi data aset masing-masing
perangkat daerah, maka sebagai bahan tindak lanjut implementasi MoU antara
Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang telah berlanjut,”
lanjutnya.

Masalah penertiban
penyelesaian aset daerah milik
Pemerintah
Provinsi Kalteng dengan jalur perdata dan perlindungan negara,
tentunya menged
epankan upaya-upaya persuasif, diantaranya menyurati pemegang aset.

Karena Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadir menyaksikan penyerahan surat kuasa
khusus (SKK), maka diharapkan pengamanan aset diselesaikan hingga batas akhir tanggal
24 Agustus mendatang.

Sejauh ini,
sudah ada 10 perangkat daerah yang telah menindaklanjuti pengamanan dan
pengembalian aset, jelang implementasi Mo
U antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kejaksaan
Kalteng.

Baca Juga :  Plt Sekda Kalteng Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru