PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bea balik nama kendaraaan bermotor ke II, Pajak Progresif Kendaraan bermotor khusus plat KH di Kalteng.
Itu disampaikannya dalam sambutan pembukaan kegiatan Kalteng Expo di Area Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya, melalui videokonferensi dari Jakarta Rabu (17/5)..
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalteng dan HUT ke 78 Tahun Republik Indonesia, Gubernur Kalteng mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan denda PKB, bea balik nama kendaraaan bermotor ke II, Pajak Progresif Kendaraan bermotor khusus plat KH di Kalteng,” ujarnya.
Wagub menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan dari 17 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Kalteng, agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (hfz)