PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky R. Badjuri, menegaskan pentingnya pendataan pekebun sawit rakyat untuk memastikan agar program-program pemerintah tepat sasaran dan langsung diterima oleh petani yang membutuhkan.
Pendataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Perkebunan Nomor 105, yang menyatakan bahwa pekebun yang terdata akan menerima Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB). Surat ini menjadi bukti sah kegiatan budidaya sawit rakyat dan membuka akses untuk berbagai program bantuan pemerintah.
“STDB memberikan banyak manfaat, seperti subsidi pupuk, bantuan benih unggul, dan program peremajaan kebun sawit. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani,” ungkap Rizky, Selasa (17/12).
Ia juga menambahkan bahwa STDB mendukung penerapan Good Agricultural Practices (GAP), yang tidak hanya berfokus pada hasil panen yang lebih baik, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Pendataan yang akurat memungkinkan pemerintah untuk mendukung program intensifikasi dan ekstensifikasi yang terarah. Langkah ini sangat penting untuk menciptakan sektor perkebunan sawit yang lebih kompetitif dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” tutup Rizky. (hfz)