30.8 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Kalteng Bentuk Tim Penyusun RAD Sawit Berkelanjutan untuk Perkuat Dana Bagi Hasil

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, menggelar rapat pembentukan SK Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2023-2026. Rapat ini resmi dibuka oleh Kepala Disbun Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, dan berlangsung di Palangka Raya, Kamis (15/8/2024).

Dalam sambutannya, Rizky menyatakan bahwa pembentukan tim penyusun RAD ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya digelar pada Juli 2024.

Pembentukan RAD ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 mengenai pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Administrator Wajib Miliki Kompetensi Kepemimpinan

Dia menjelaskan, program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit ini diinisiasi oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada tahun 2023.

“Melalui PMK tersebut, Kalimantan Tengah bersama 14 kabupaten/kota lainnya mendapatkan alokasi DBH Sawit dengan besaran yang berbeda sesuai indikator seperti luas lahan dan produktivitas perkebunan,” ujar Rizky.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pendataan perkebunan rakyat, penyusunan RAD, pembinaan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan, serta perlindungan sosial bagi pekerja yang belum terdaftar dalam jaminan sosial.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari OPD Pemprov Kalteng, BPN Wilayah Kalteng, Apkasindo, Forum Petani Sawit Mandiri, Yayasan Javlec, WWF Indonesia, dan Teropong. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, menggelar rapat pembentukan SK Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2023-2026. Rapat ini resmi dibuka oleh Kepala Disbun Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, dan berlangsung di Palangka Raya, Kamis (15/8/2024).

Dalam sambutannya, Rizky menyatakan bahwa pembentukan tim penyusun RAD ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya digelar pada Juli 2024.

Pembentukan RAD ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 mengenai pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Administrator Wajib Miliki Kompetensi Kepemimpinan

Dia menjelaskan, program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit ini diinisiasi oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada tahun 2023.

“Melalui PMK tersebut, Kalimantan Tengah bersama 14 kabupaten/kota lainnya mendapatkan alokasi DBH Sawit dengan besaran yang berbeda sesuai indikator seperti luas lahan dan produktivitas perkebunan,” ujar Rizky.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pendataan perkebunan rakyat, penyusunan RAD, pembinaan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan, serta perlindungan sosial bagi pekerja yang belum terdaftar dalam jaminan sosial.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari OPD Pemprov Kalteng, BPN Wilayah Kalteng, Apkasindo, Forum Petani Sawit Mandiri, Yayasan Javlec, WWF Indonesia, dan Teropong. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru