PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran. Memastikan pemerintah provinsi (Pemprov) membatalkan rencana penarikan aset tanah kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Keputusan ini diambil karena tanah tersebut masih dibutuhkan pemerintah kota.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar saat ditemui usai menghadiri perayaan HUT ke 60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke 68 Kota Palangka Raya di Kantor Wali Kota setempat, Kamis (17/7).
Gubernur yang didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin ini menegaskan. Bahwa pemerintah provinsi dan kota merupakan satu kesatuan. Menurutnya, wacana penarikan aset bukan persoalan yang luar biasa.
Sementara itu, Wali Kota Fairid Naparin menegaskan persoalan aset tanah tidak pernah menjadi masalah sejak awal. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur dan hasilnya berjalan baik.
“Persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai,” ujar Fairid.
Dia memaklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang harus melaksanakan kewajiban dalam sistem pemerintahan, termasuk penataan aset. Fairid menilai pernyataan Agustiar membuktikan tidak ada masalah dalam pengelolaan aset tanah pemko.(hfz)