27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Apel Kesiapsiagaan di Kabupaten Katingan Mantapkan Pencegahan Karhutla

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Mewakili Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pemadaman dan Pengendalian Operasi, Kibue menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor Bupati Katingan, Selasa (16/7/2024).

“Apel Kesiapsiagaan Karhutla ini merupakan bagian dari pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, dengan mempersiapkan personil, sarana prasarana, dan peralatan karhutla,” ujar Kibue.

Lebih lanjut, Kibue mengungkapkan bahwa BPBPK Provinsi Kalteng telah menetapkan pos lapangan di setiap kabupaten/kota yang dianggap rawan bencana karhutla, terutama Kabupaten Katingan.

Adapun jumlah pos lapangan di Kabupaten Katingan sebanyak enam pos lapangan, yakni di Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan, Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang, Desa Mendawai Kecamatan Mendawai, dan Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Pesan Sekda Kalteng

“Sebagai kesiapsiagaan sejak dini, BPBPK Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota telah membentuk Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla yang ditempatkan di Kabupaten/Kota se-Kalteng. Pos Lapangan ini ditempatkan pada kabupaten yang rawan mengalami karhutla. Selain itu, Apel Kesiapsiagaan Karhutla ini juga dilaksanakan untuk mewujudkan Kalteng Bebas Asap, menuju perayaan HUT RI ke 79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,“ imbuhnya.

“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologi, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta menimbulkan asap yang dapat menggangu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Melalui apel kesiapsiagaan ini akan terjalin semangat kebersamaan dari seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Stakeholder Harus Prioritaskan Pembangunan pada Tiga Sektor Penting Ini

Seusai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau terkait aksi dan komitmen bersama penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Katingan, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian dilakukan pula pengecekan sarana dan prasarana peralatan karhutla. (mmckalteng)

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Mewakili Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pemadaman dan Pengendalian Operasi, Kibue menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor Bupati Katingan, Selasa (16/7/2024).

“Apel Kesiapsiagaan Karhutla ini merupakan bagian dari pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, dengan mempersiapkan personil, sarana prasarana, dan peralatan karhutla,” ujar Kibue.

Lebih lanjut, Kibue mengungkapkan bahwa BPBPK Provinsi Kalteng telah menetapkan pos lapangan di setiap kabupaten/kota yang dianggap rawan bencana karhutla, terutama Kabupaten Katingan.

Adapun jumlah pos lapangan di Kabupaten Katingan sebanyak enam pos lapangan, yakni di Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan, Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang, Desa Mendawai Kecamatan Mendawai, dan Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Pesan Sekda Kalteng

“Sebagai kesiapsiagaan sejak dini, BPBPK Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota telah membentuk Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla yang ditempatkan di Kabupaten/Kota se-Kalteng. Pos Lapangan ini ditempatkan pada kabupaten yang rawan mengalami karhutla. Selain itu, Apel Kesiapsiagaan Karhutla ini juga dilaksanakan untuk mewujudkan Kalteng Bebas Asap, menuju perayaan HUT RI ke 79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,“ imbuhnya.

“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologi, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta menimbulkan asap yang dapat menggangu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Melalui apel kesiapsiagaan ini akan terjalin semangat kebersamaan dari seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Stakeholder Harus Prioritaskan Pembangunan pada Tiga Sektor Penting Ini

Seusai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau terkait aksi dan komitmen bersama penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Katingan, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian dilakukan pula pengecekan sarana dan prasarana peralatan karhutla. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru