PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Berdasarkan arahan dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan adanya Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2021 memberikan ruang agar pemerintah daerah (pemda) dapat memperjuangkan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol).
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Agus Pramono berharap, parpol ke depan tidak hanya dari orang-orang yang punya uang, tetapi dengan adanya bantuan parpol maka keuangan parpol bisa membina kader-kadernya. Lantaran, parpol ini sebagai candra dibukanya demokrasi.
รขโฌลDari sinilah mendidik para calon legislatif (caleg) dan kepala daerah yang handal, tentu harus adanya dukungan dana keuangan untuk parpol melakukan pembinaan itu,รขโฌย katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (9/2).
Diungkapkannya, apabila bantuan parpol itu mencukupi maka, jika melaksanakan kegiatan tidak harus menggali sumber dana dari arah yang tidak jelas. Saat ini bantuan parpol di bawah satu persen dari APBD maupun APBN.
รขโฌลSaat ini bantuan parpol hanya 0,0 sekian persen, artinya sangat lemah, padahal keinginan kami maksimal 30 persen dari APBD dan APBN,รขโฌย ungkapnya dilangsir dari Kalteng Pos.
Dia menilai, angka yang saat ini dianggarkan untuk parpol sangat jauh dari angka yang diharapkan. Menghindari dampak negatif, maka pemerintah mengusulkan peningkatan dana.
รขโฌลWalaupun parpol ini bukan bawahan dari Kesbangpol karena ada undang-undangnya sendiri, tetapi kami bermitra dengan parpol,รขโฌย tegasnya.
Memang, tidak ada target dari peningkatan dana ini, lantaran pihaknya juga melihat dari keuangan daerah di APBD. Yang penting untuk pertama ini sudah ada kenaikan dan tidak berada di bawah satu persen lagi. รขโฌลKami sudah tindaklanjuti dan membahas ini, sudah disetujui oleh legislatif dan mungkin akan direalisasikan pada anggaran perubahan,รขโฌย ujarnya.
Saat ini, sudah ada dua kabupaten di Kalteng yang melakukan kenaikan dana parpol yakni Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringin Barat (Kobar). Di provinsi saat ini Rp 1.235 per suara sah dan sudah diusulkan menjadi Rp 5 ribu per suara sah.