27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

CSR Wajib Dijalankan Perusahaan di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Dr Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Vent Christway mengatakan, CSR wajib dijalankan oleh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, khususnya dari sektor pertambangan dan energi.

“CSR adalah merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan,” katanya kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, CSR pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dinamakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program PPM sendiri merupakan salah satu upaya serius dari pemerintah untuk mengejewantahkan konsep corporate social responsibility (CSR) di dunia tambang.

“Tujuan untuk lebih mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun secara kolektif, agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalteng Perbanyak Vaksinasi Sistem Jemput Bola dan Sosialisasi Prokes

Dijelaskannya, program PPM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Ketentuan terkait PPM ini diperjelas lagi melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Kepmen ini memuat dua poin utama. Yaitu pedoman penyusunan cetak biru (blue print) dan pedoman penyusunan rencana induk PPM. Dengan keluarnya pedoman ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan pertambangan yang asal-asalan dalam penyusunannya. 

Sehingga program PPM yang dijalankan bisa lebih terukur, terarah, tepat guna dan tepat sasaran. Blue print PPM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2021 yang disusun oleh gubernur telah launching pada 3 Juli 2019 yang menjadi acuan bagi seluruh pemegang PK-P2B/KK/IUP yang berada di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Indeks Persepsi Korupsi Kalteng Membaik

Kegiatan PPM adalah masyarakat sekitar tambang individu atau kolektif yang terkena dampak langsung kegiatan usaha pertambangan atau berada di sekitar area kegiatan usaha pertambangan berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Areal wilayah terdampak ini dibagi menjadi beberapa ring. Ring I adalah frekwensi hubungan tinggi dengan perusahaan, dalam  lingkup satu atau beberapa Desa. Ring II adalah frekwensi hubungan sedang dengan perusahaan, dengan lingkup satu atau beberapa kecamatan dalam kabupaten. Ring III adalah frekwensi hubungan rendah dengan perusahaan, dengan lingkup satu atau beberapa kabupaten dalam satu provinsi.

Secara prinsip program PPM bertujuan untuk mengkompensasi masyarakat atas dampak kegiatan pertambangan dan menjamin kemandirian masyarakat, khususnya secara ekonomi setelah kegiatan pertambangan tutup. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Dr Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Vent Christway mengatakan, CSR wajib dijalankan oleh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, khususnya dari sektor pertambangan dan energi.

“CSR adalah merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan,” katanya kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, CSR pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dinamakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program PPM sendiri merupakan salah satu upaya serius dari pemerintah untuk mengejewantahkan konsep corporate social responsibility (CSR) di dunia tambang.

“Tujuan untuk lebih mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun secara kolektif, agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalteng Perbanyak Vaksinasi Sistem Jemput Bola dan Sosialisasi Prokes

Dijelaskannya, program PPM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Ketentuan terkait PPM ini diperjelas lagi melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Kepmen ini memuat dua poin utama. Yaitu pedoman penyusunan cetak biru (blue print) dan pedoman penyusunan rencana induk PPM. Dengan keluarnya pedoman ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan pertambangan yang asal-asalan dalam penyusunannya. 

Sehingga program PPM yang dijalankan bisa lebih terukur, terarah, tepat guna dan tepat sasaran. Blue print PPM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2021 yang disusun oleh gubernur telah launching pada 3 Juli 2019 yang menjadi acuan bagi seluruh pemegang PK-P2B/KK/IUP yang berada di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Indeks Persepsi Korupsi Kalteng Membaik

Kegiatan PPM adalah masyarakat sekitar tambang individu atau kolektif yang terkena dampak langsung kegiatan usaha pertambangan atau berada di sekitar area kegiatan usaha pertambangan berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Areal wilayah terdampak ini dibagi menjadi beberapa ring. Ring I adalah frekwensi hubungan tinggi dengan perusahaan, dalam  lingkup satu atau beberapa Desa. Ring II adalah frekwensi hubungan sedang dengan perusahaan, dengan lingkup satu atau beberapa kecamatan dalam kabupaten. Ring III adalah frekwensi hubungan rendah dengan perusahaan, dengan lingkup satu atau beberapa kabupaten dalam satu provinsi.

Secara prinsip program PPM bertujuan untuk mengkompensasi masyarakat atas dampak kegiatan pertambangan dan menjamin kemandirian masyarakat, khususnya secara ekonomi setelah kegiatan pertambangan tutup. 

Terpopuler

Artikel Terbaru