31.7 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

STDB Jadi Pintu Masuk Program Pemerintah untuk Pekebun Sawit Rakyat Kalteng

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Rizky R. Badjuri menegaskan pentingnya pendataan pekebun sawit rakyat sebagai langkah awal untuk memperkuat sektor perkebunan berkelanjutan di daerah tersebut. Pendataan yang akurat diharapkan dapat memfasilitasi pemberian program strategis yang lebih tepat sasaran bagi para pekebun.

“Pendataan ini menjadi prioritas penting, karena akan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi pekebun sawit rakyat di Kalteng. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa merancang kebijakan dan program yang benar-benar bermanfaat,” ujar Rizky, Senin (16/12).

Pendataan pekebun sawit rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Perkebunan Nomor 105, yang salah satu hasilnya adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB).

Baca Juga :  Sertijab dan Pisah Sambut Danrem 102/Pjg, Gubernur Ingin Sinergi Tetap Terjalin

STDB berfungsi sebagai bukti sah kegiatan budidaya sawit rakyat dan menjadi pintu masuk bagi pekebun untuk mengakses berbagai program pemerintah.

“STDB mempermudah pekebun dalam mengakses subsidi pupuk, bantuan benih, hingga program peremajaan kebun sawit yang dapat meningkatkan produktivitas mereka,” tambahnya.

Tidak hanya untuk manfaat ekonomi, STDB juga menjadi langkah untuk mendorong praktik budidaya yang lebih baik dan berkelanjutan. Rizky menyebutkan bahwa dengan adanya STDB, pengelolaan kebun sawit rakyat dapat lebih terarah pada praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices).

“Dengan data yang akurat, pemerintah bisa merancang program intensifikasi dan ekstensifikasi yang lebih efektif, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit rakyat dan mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (hfz)

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Gelar Advokasi Pengembangan DRPPA, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga TPPO

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Rizky R. Badjuri menegaskan pentingnya pendataan pekebun sawit rakyat sebagai langkah awal untuk memperkuat sektor perkebunan berkelanjutan di daerah tersebut. Pendataan yang akurat diharapkan dapat memfasilitasi pemberian program strategis yang lebih tepat sasaran bagi para pekebun.

“Pendataan ini menjadi prioritas penting, karena akan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi pekebun sawit rakyat di Kalteng. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa merancang kebijakan dan program yang benar-benar bermanfaat,” ujar Rizky, Senin (16/12).

Pendataan pekebun sawit rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Perkebunan Nomor 105, yang salah satu hasilnya adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB).

Baca Juga :  Sertijab dan Pisah Sambut Danrem 102/Pjg, Gubernur Ingin Sinergi Tetap Terjalin

STDB berfungsi sebagai bukti sah kegiatan budidaya sawit rakyat dan menjadi pintu masuk bagi pekebun untuk mengakses berbagai program pemerintah.

“STDB mempermudah pekebun dalam mengakses subsidi pupuk, bantuan benih, hingga program peremajaan kebun sawit yang dapat meningkatkan produktivitas mereka,” tambahnya.

Tidak hanya untuk manfaat ekonomi, STDB juga menjadi langkah untuk mendorong praktik budidaya yang lebih baik dan berkelanjutan. Rizky menyebutkan bahwa dengan adanya STDB, pengelolaan kebun sawit rakyat dapat lebih terarah pada praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices).

“Dengan data yang akurat, pemerintah bisa merancang program intensifikasi dan ekstensifikasi yang lebih efektif, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit rakyat dan mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (hfz)

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Gelar Advokasi Pengembangan DRPPA, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga TPPO

Terpopuler

Artikel Terbaru