27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Cegah Omicron, Ini Syarat WNA dan Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mengantisipasi varian Omicron, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah memastikan Indonesia lakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

“Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat, Wajib PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan), Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan), exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina), dan menyelesaikan karantina selama 14 hari,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kalteng H Sugianto Sabran, Kamis (16/12).

Sementara untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib, tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan), melakukan tes PCR di hari kedatangan, Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.

Baca Juga :  5 Pasien Covid-19 Asal Pulang Pisau Masih Rawat Inap di RS

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Sugianto Sabran mengakui, saat ini sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mengantisipasi varian Omicron, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah memastikan Indonesia lakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

“Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat, Wajib PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan), Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan), exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina), dan menyelesaikan karantina selama 14 hari,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kalteng H Sugianto Sabran, Kamis (16/12).

Sementara untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib, tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan), melakukan tes PCR di hari kedatangan, Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.

Baca Juga :  5 Pasien Covid-19 Asal Pulang Pisau Masih Rawat Inap di RS

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Sugianto Sabran mengakui, saat ini sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru