PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Provinsi terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (raperda).
Itu disampaikannya dalam rapat paripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (16/7).
Tiga buah raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025 – 2045.
Edy menjelaskan, terkait Perubahan atas Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Dia menerangkan, penyaluran penyertaan modal berupa aset tanah dan barang atau inbreng, belum dapat dilaksanakan pada Tahun 2021 disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk pemenuhan prioritas kepada pelayanan masyarakat dan prioritas lainnya di Tahun 2021.
”Selain itu, perubahan alih fungsi peruntukan tersebut dalam rangka pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Provinsi Kalteng, kami berupaya untuk pemenuhan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, sehingga RTH tersebut dapat berkontribusi terhadap kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait pemenuhan modal, berupa tanah dan bangunan atau inbreng yang mengalami perubahan alih fungsi peruntukan menjadi penyertaan modal, berupa uang berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum untuk pemenuhan modal inti sebesar Rp. 3 Triliun.
”Sebagai informasi untuk kita bersama, kami selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah menyusun Naskah Akademik terkait Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng dan Kajian Investasi Penyertaan Modal PT Bank Kalteng,” bebernya.
”Hal ini untuk memberikan justifikasi penyertaan modal dan membantu memastikan, bahwa investasi yang dilakukan memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko yang dihadapi,” terangnya.
Dia mengungkapkan, selain itu, dalam rangka memastikan penggunaan dana publik telah sesuai dengan peruntukannya dan secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan audit keuangan dan audit aset dan telah tertuang dalam Laporan Keuangan.
Terkait Raperda Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, Edy menyampaikan, pada Tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemprov Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda Banama Tingang Makmur, sesuai PERDA Nomor 9 Tahun 2019.
”Dimana, terdapat terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusda Banama Tingang Makmur antara setoran modal pada Tahun 2014 dan Tahun 2019, sehingga dibutuhkan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Selanjutnya, Edy menjelaskan terkait dengan Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.
Dia menerangkan, RPJPD merupakan dokumen yang wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunan RPJPD ini tentunya wajib selaras, baik dari tingkat Pusat yaitu RPJPN sampai dengan RPJPD Kabupaten atau Kota.
”Proses penyelarasan ini telah ditempuh oleh Pemerintah Provinsi dalam penyusunannya baik dengan menyelenggarakan kegiatan dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota, maupun mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, dapat kami pastikan keselarasan substansi kebijakan antara RPJPN dengan RPJPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah diwujudkan dalam dokumen RPJPD Provinsi ini,” sambungnya.
Setelah dibacakan jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak mengucapkan terimakasih atas jawaban dari gubernur yang dibacakan wakil gubernur.
”Apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan keterangan atau penjelasan lebih lanjut, secara teknis dapat dibahas dan dibicarakan dalam rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng dengan tim yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (hfz)