32.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Wagub Kalteng: Rutan Bukan Tempat Peredaran Narkoba, Harus Ada Pengawasan Lebih Ketat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menanggapi serius temuan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya yang melibatkan dua petugas.

Peristiwa ini menyoroti fungsi rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, namun justru menjadi sarang peredaran narkoba.

Edy Pratowo menekankan pentingnya perhatian serius terhadap insiden ini dan mendesak agar langkah-langkah pencegahan segera diambil.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan, karena rumah tahanan seharusnya menjadi sarana pembinaan bagi narapidana, bukan tempat untuk peredaran narkoba,” ungkapnya, Kamis (16/1).

Mantan Bupati Pulang Pisau ini menegaskan, agar kejadian serupa tidak terulang, pengawasan yang lebih ketat dan melibatkan berbagai pihak perlu diterapkan.

Baca Juga :  Sugianto Sabran: Pembangunan RS di Hanau untuk Masa Depan Kalteng

“Pengawasan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya harus diperketat, dengan melibatkan pihak keamanan dan masyarakat untuk memastikan kontrol yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua petugas rutan. Dari penyidikan, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Edy Pratowo juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

“Peredaran narkoba adalah ancaman besar bagi generasi kita, dan kita harus bersatu untuk mengatasinya,” tegasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menanggapi serius temuan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya yang melibatkan dua petugas.

Peristiwa ini menyoroti fungsi rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, namun justru menjadi sarang peredaran narkoba.

Edy Pratowo menekankan pentingnya perhatian serius terhadap insiden ini dan mendesak agar langkah-langkah pencegahan segera diambil.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan, karena rumah tahanan seharusnya menjadi sarana pembinaan bagi narapidana, bukan tempat untuk peredaran narkoba,” ungkapnya, Kamis (16/1).

Mantan Bupati Pulang Pisau ini menegaskan, agar kejadian serupa tidak terulang, pengawasan yang lebih ketat dan melibatkan berbagai pihak perlu diterapkan.

Baca Juga :  Sugianto Sabran: Pembangunan RS di Hanau untuk Masa Depan Kalteng

“Pengawasan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya harus diperketat, dengan melibatkan pihak keamanan dan masyarakat untuk memastikan kontrol yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua petugas rutan. Dari penyidikan, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Edy Pratowo juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

“Peredaran narkoba adalah ancaman besar bagi generasi kita, dan kita harus bersatu untuk mengatasinya,” tegasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru