PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO–Â Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mengatakan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi, terlebih kebijakan ini diberlakukan ke seluruh Kementerian/Lembaga
“Respon dari berbagai Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah memang cukup beragam. Namun demikian, kebijakan ini adalah salah satu langkah serius Pemerintah dalam upaya untuk melakukan perubahan iklim birokrasi. Sehingga mampu lebih responsif dan dinamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tutur Sekda.
Lebih lanjut disampaikan, keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Mengingat masih terdapat Pejabat Fungsional di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang penilaian angka kreditnya secara konvensional, maka harus segera dilakukan penyesuaian penilaian angka kredit dari konvensional ke integrasi.
Mekanisme penilaian kinerja setiap ASN, termasuk Jabatan Fungsional Pranata Humas, dilaksanakan secara komprehensif yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mencakup penilaian kinerja dan perilaku pegawai, sehingga penilaian DUPAK menjadi tidak relevan lagi.
“Untuk itu, Pejabat Fungsional Pranata Humas segera melakukan penyesuaian kinerja dari metode Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ke SKP, agar memenuhi persyaratan kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi. Dengan mekanisme penilaian melalui evaluasi kinerja ini, saya berharap Pranata Humas tidak menjadi kendor dalam berkinerja. Justru sebaliknya, dengan perubahan sistem yang ada, harus semakin maksimal untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas kesehariannya,” pungkasnya. (hfz/ind)