28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Wagub Kalteng Akui Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo. Mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada Pj Kepala Daerah yang mengundurkan diri. Namun hanya sebatas konsultasi untuk mengundurkan diri.

Itu disampaikannnya kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/7). Saat itu, Edy menyebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng akan berkonsultasi dengan dirinya terkait surat edaran dari Mendagri.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah.

Baca Juga :  Wagub Bersama OJK Tanam Ribuan Pohon di Ujung Pandaran

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal tersebut mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Tapi Pak Gubernur sudah mengingatkan dan membuat surat untuk segera diproses. Dan hari ini hasil dari konsultasi BKD, disampaikan dengan kami, lalu kami sampaikan ke gubernur,” ungkap Edy.

Edy menyebut, ada Pj Kepala Daerah yang telah berkonsultasi dengan BKD untuk mundur, namun rata-rata menunggu batas waktu pengunduran diri, yakni 17 Juli 2024 mendatang.

“Memang ada yang berkonsultasi dengan BKD, rata-rata mereka (Pj) menunggu sampai dengan batas pemunduran yaitu 17 Juli,” imbuhnya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo. Mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada Pj Kepala Daerah yang mengundurkan diri. Namun hanya sebatas konsultasi untuk mengundurkan diri.

Itu disampaikannnya kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/7). Saat itu, Edy menyebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng akan berkonsultasi dengan dirinya terkait surat edaran dari Mendagri.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah.

Baca Juga :  Wagub Bersama OJK Tanam Ribuan Pohon di Ujung Pandaran

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal tersebut mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Tapi Pak Gubernur sudah mengingatkan dan membuat surat untuk segera diproses. Dan hari ini hasil dari konsultasi BKD, disampaikan dengan kami, lalu kami sampaikan ke gubernur,” ungkap Edy.

Edy menyebut, ada Pj Kepala Daerah yang telah berkonsultasi dengan BKD untuk mundur, namun rata-rata menunggu batas waktu pengunduran diri, yakni 17 Juli 2024 mendatang.

“Memang ada yang berkonsultasi dengan BKD, rata-rata mereka (Pj) menunggu sampai dengan batas pemunduran yaitu 17 Juli,” imbuhnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru