PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik H Darliansjah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat.
Itu disampaikannya dalam pembukaan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Hotel Luwansa, Kamis (14/8).
Darliansjah mengatakan, upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam penetapan dan pengakuan hutan adat melalui beberapa langkah, termasuk dengan penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, dan fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat.
”Dengan menetapkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan hutan adat setelah terbitnya perda,” ujarnya.
Darliansjah menjelaskan, Kalteng, Kalbar, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi.
”Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat dengan luas keseluruhannya 68.324 yang terbagi dalam 15 hutan adat,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia menekankan pentingnya mengelola kehidupan termasuk lingkungan hidup, kawasan hutan, tanah, lahan dan air serta semua ekositem ekologis yang ada di Kalteng.
”Tentunya di dalam kehidupan bernegara ada kegiatan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha yang di mana tugas kita semua di masyarakat bagaimana mengharmonisasikan agar terdapat kehidupan yang damai sejahtera dalam berbagai kehidupan. Baik masyarakat, alam, termasuk terjaganya hutan dan air flora dan fauna dan manusia disitu,” katanya.(hfz)