30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jalur Hijau Bisa Didirikan Bangunan? Begini Penjelasan Disperkimtan Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erlin Hardi memberikan penjelasan tentang jalur hijau kota. Dimana daerah kawasan hijau merupakan kawasan yang ditumbuhi tanaman di sekitar lingkungan permukiman atau sekitar kota. Bertujuan mengendalikan pencemaran karbondioksida, mengendalikan pertumbuhan pembangunan, mencegah dua kota atau lebih menyatu, dan mempertahankan daerah resapan air.

“Apabila kawasan hijau milik pemerintah daerah maka dilarang mendirikan bangunan baik itu rumah, gedung, dan sebagainya. Misalnya, tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian bangunan pada daerah jalur hijau dan pendirian bangunan tidak sesuai dengan fungsinya. Pemerintah daerah juga tidak tinggal diam. Di beberapa daerah misalnya, di Kota Palangkaraya telah dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah. Bangunan baik itu rumah maupun gedung, sebagaimana harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota,” ucap Erlin baru-baru ini.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Diharapkan Tetap Menjadi Pembentuk Karakter Generasi

Lanjut Erlin,  jalur hijau berada di jalan besar yang terdapat ruang milik jalan atau ruang hijau. Hal tersebut kata Erlin boleh dimanfaatkan tapi tidak boleh dimiliki. Yang dimaksud bisa dimanfaatkan katanya, boleh saja mendirikan sebuah bangunan dengan catatan tertata rapi dan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak boleh dibuatkan sertifikat hak milik pribadi/individu.

“Namun, berlandaskan peraturan di jalur hijau sebenarnya tidak boleh mendirikan bangunan, apalagi membangun untuk tempat tinggal di kawasan tersebut yang bersifat dimiliki (permanen,red),”terangnya. (pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erlin Hardi memberikan penjelasan tentang jalur hijau kota. Dimana daerah kawasan hijau merupakan kawasan yang ditumbuhi tanaman di sekitar lingkungan permukiman atau sekitar kota. Bertujuan mengendalikan pencemaran karbondioksida, mengendalikan pertumbuhan pembangunan, mencegah dua kota atau lebih menyatu, dan mempertahankan daerah resapan air.

“Apabila kawasan hijau milik pemerintah daerah maka dilarang mendirikan bangunan baik itu rumah, gedung, dan sebagainya. Misalnya, tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian bangunan pada daerah jalur hijau dan pendirian bangunan tidak sesuai dengan fungsinya. Pemerintah daerah juga tidak tinggal diam. Di beberapa daerah misalnya, di Kota Palangkaraya telah dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah. Bangunan baik itu rumah maupun gedung, sebagaimana harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota,” ucap Erlin baru-baru ini.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Diharapkan Tetap Menjadi Pembentuk Karakter Generasi

Lanjut Erlin,  jalur hijau berada di jalan besar yang terdapat ruang milik jalan atau ruang hijau. Hal tersebut kata Erlin boleh dimanfaatkan tapi tidak boleh dimiliki. Yang dimaksud bisa dimanfaatkan katanya, boleh saja mendirikan sebuah bangunan dengan catatan tertata rapi dan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak boleh dibuatkan sertifikat hak milik pribadi/individu.

“Namun, berlandaskan peraturan di jalur hijau sebenarnya tidak boleh mendirikan bangunan, apalagi membangun untuk tempat tinggal di kawasan tersebut yang bersifat dimiliki (permanen,red),”terangnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru