31.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Pimpin Rapat Penyusunan Standar Harga, Ini Arahan Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri
memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standard Harga Satuan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah TA 2021, di Aula Eka Hapakat, Rabu (14/04). 

Standar harga merupakan komponen
sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam
SIPD. Untuk itu diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang
dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
perencanaannya. 

“Saya melihat dalam penyusunan
penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu
tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, standar harga harus menggunakan standar
bersama. Dengan SIPD ini standardnya cuma satu,” kata Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri, Rabu (14/4).

Baca Juga :  Ternyata Asyik, Memancing untuk Wisata dan Bisa Memunculkan Inspirasi

Dia mengatakan, standar ini akan
ditetapkan melalui Keputusan kepala Daerah/ Gubernur. Sekda juga mengimbau
masing-masing SKPD dalam perencanaan, untuk selalu berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang
tertentu. 

“Misalnya penetapan standard
harga dalam bidang konstruksi maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukannya rincian satuan
standar harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan butir kegiatan
konstruksi,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri
memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standard Harga Satuan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah TA 2021, di Aula Eka Hapakat, Rabu (14/04). 

Standar harga merupakan komponen
sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam
SIPD. Untuk itu diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang
dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
perencanaannya. 

“Saya melihat dalam penyusunan
penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu
tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, standar harga harus menggunakan standar
bersama. Dengan SIPD ini standardnya cuma satu,” kata Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri, Rabu (14/4).

Baca Juga :  Ternyata Asyik, Memancing untuk Wisata dan Bisa Memunculkan Inspirasi

Dia mengatakan, standar ini akan
ditetapkan melalui Keputusan kepala Daerah/ Gubernur. Sekda juga mengimbau
masing-masing SKPD dalam perencanaan, untuk selalu berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang
tertentu. 

“Misalnya penetapan standard
harga dalam bidang konstruksi maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukannya rincian satuan
standar harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan butir kegiatan
konstruksi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru