PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng bersubsidi terus dilakukan pemerintah. Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi harus sesuai aturan, dengan harga maksimal Rp15.700 per liter.
“Minyak goreng bersubsidi wajib mencantumkan label resmi agar masyarakat mengetahui harganya Rp15.700 per liter. Aturan ini bertujuan memastikan harga tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah. Untuk minyak goreng jenis lain, itu bukan kewenangan kami,” ujar Yuas dilansir dari Kalteng Pos, Senin (13/1).
Yuas menjelaskan bahwa kementerian terkait telah mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk memastikan ketaatan terhadap aturan tersebut. Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif mengawasi peredaran minyak goreng bersubsidi agar tetap sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini menjadi tanggung jawab dinas teknis, terutama Dinas Perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk menjual dengan harga di atas ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan teguran hingga sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi regulasi.
“Langkah ini bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga terjangkau, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini,” imbuh Yuas.
Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan lebih mudah. (zia/ans/kpg)