PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Maskur. Mewakili Gubernur Kalteng menghadiri kegiatan selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Kalteng Tahun 2024, di Aula Jayang Tingang Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/12).
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemkesra, Maskur. Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, atas kerja keras seluruh jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.
Sehingga penilaian kepatuhan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai tahun 2024 dapat diselesaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, dengan nilai 90,50, lebih baik dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 yang di angka 86,6,”katanya.
Maskur menjelaskan. Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng juga meningkat. Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat juga mampu mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi.
Kemudian, ada 9 Kabupaten memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Katingan, dan Seruyan. Dan, hanya tinggal 3 Kabupaten dengan Predikat Zona Kuning Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.
“Capaian baik tersebut tentunya mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama, untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Maskur juga memberikan penghargaan sebesar-sebesarnya atas kerja keras dan sinergi seluruh stakeholdersterkait, sehingga kemajuan itu bisa kita capai bersama.
“Hasil penilaian dari Ombudsman RI hendaknya kita jadikan tolok ukur dan masukan penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,”ungkapnya.
Maskur mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta instansi vertikal, dengan pendampingan Ombudsman RI Perwakilan, untuk terus berkolaborasi bersama memajukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalteng.
“Menghadapi tantangan yang berat di era globalisasi dan digitalisasi, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE perlu kita dorong, untuk memudahkan, menyederhanakan, mendekatkan, dan mempercepat layanan, serta mampumenjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan untuk semua kalangan masyarakat akan mampu kita wujudkan, sehingga Pemerintah betul-betul hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengutarakan pelayanan publik harus menyelenggarakan pelayanan prima atau service excelent. Kemudian tidak merugikan pihak-pihak lainnya, bermanfaat untuk kebaikan dan inklusif yang masuk ke semua daerah 3 T termasuk ke semua lapisan teman-teman disabilitas.
“Diharapkan kita bisa mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa. Dengan itu untuk pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan untuk pelayanan publik itu sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, penilaian untuk pelayanan publik dibuat sejak Tahun 2022 dan sudah dibuat dasar mengenai pelayanan publik atau opini pelayanan publik. “Jadi sedikit mirip dengan penilaian di BPK. Pelayanan ini menggambarkan bagaimana pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik itu sendiri,” tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Biroum Bernardianto, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD Provinsi, Kabupaten/ Kota serta Unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng.(hfz)