28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik Studi Amdal Program Food Estat

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO–Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka mewakili
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri
membuka kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C, dan D (Food Estate) seluas ±165.000
hektare (Ha) yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas
Provinsi Kalteng. Konsultasi Publik ini digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai
II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11).

Acara diikuti
secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari
lingkup Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut
diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai
langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL kegiatan food
estate sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Saling Bersinergi Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah di Kalteng

“Tidak kalah
pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam menyukseskan kebijakan
yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat
Kalimantan Tengah,” ungkap Asisten I Hamka dalam sambutan Sekda yang
dibacakannya.

 

Lingkup
kegiatan food estate menurutnya akan mencakup areal seluas ±165.000 Ha yang
berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, meliputi rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta
didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian,
pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi
pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.

Hamka
menyampaikan bahwa peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat,
maupun pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan
untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan, serta informasi
terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan
terkait rencana food estate.  Sehingga
nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan
konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Minta Masyarakat Terus Patuhi 4M

 

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO–Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka mewakili
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri
membuka kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C, dan D (Food Estate) seluas ±165.000
hektare (Ha) yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas
Provinsi Kalteng. Konsultasi Publik ini digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai
II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11).

Acara diikuti
secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari
lingkup Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut
diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai
langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL kegiatan food
estate sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Saling Bersinergi Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah di Kalteng

“Tidak kalah
pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam menyukseskan kebijakan
yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat
Kalimantan Tengah,” ungkap Asisten I Hamka dalam sambutan Sekda yang
dibacakannya.

 

Lingkup
kegiatan food estate menurutnya akan mencakup areal seluas ±165.000 Ha yang
berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, meliputi rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta
didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian,
pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi
pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.

Hamka
menyampaikan bahwa peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat,
maupun pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan
untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan, serta informasi
terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan
terkait rencana food estate.  Sehingga
nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan
konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Minta Masyarakat Terus Patuhi 4M

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru