PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) menggelar acara Pembubaran Satgas Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendataan dan pengawasan dengan prioritas BBM jenis industri, Senin (11/9/2023) bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Palangka Raya.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat ditemui usai acara di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan dan pengawasan penyaluran BBM di wilayah Kalimantan Tengah, diketahui jumlah Wajib Pungut (WAPU) yang terdaftar di Kalimantan Tengah saat ini berjumlah 28 WAPU.
“Pos pendataan dan pengawasan penyaluran BBM berada di dua lokasi yaitu di Pos Pasar Panas Banua Lima, Barito Timur dan di Pos Taruna Jaya, Pulang Pisau. Kegiatan pendataan dan pengawasan dilakukan 4 hari berturut-turut selama 24 jam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anang Dirjo menyebutkan dari dua lokasi pengawasan sebanyak 202 unit armada truck tangki yang masuk ke wilayah Kalteng pada wilayah pengawasan di Barito Timur, dan 380 unit armada pada wilayah Pulang Pisau, dengan masing-masing volume BBM sebanyak 1.735.000 liter dan 3.777.000 liter. Bahan bakar yang disalurkan antara lain Pertamax, Pertamax Dex, Pertamax Bulk, Petra Bio, Solar, Bio Solar, Bio Diesel, Pertalite, Dexlite, Akra Sol, dan Pro Diesel Bio.
Adapun kegiatan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan pada tanggal 5-8 September 2023, yang berlokasi di Polsek Banua Lama Tamiang Layang Kab. Barito Timur dan di Pos Polisi Taruna Jaya Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau. Kegiatan pendataan dan pengawasan dilakukan oleh Bapenda Provinsi Kalteng bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, Satpol PP, Polres Barito Timur, Polsek Banua Lima, Polres Pulang Pisau, UPTPPD Tamiang Layang, dan UPTPPD Puruk Cahu.
Kegiatan pendataan dan pengawasan penyaluran BBM yang rutin dilakukan setiap tahun ini bertujuan untuk menekan terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran atas kewajiban wajib pungut pajak sesuai ketentuan dan regulasi. (pri/mmckalteng)