27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Erlin Hardi: Disperkimtan Siap Wujudkan Visi Misi Gubernur untuk Kalteng BERKAH

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Disperkimtan berdiri sejak tahun 2016 melalui peraturan gubernur Kalteng nomor 33 tahun 2012 yang dirubah dengan peraturan gubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Keberadaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah untuk membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran dari sisi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan. Utamanya memecahkan permasalahan pada sektor kawasan perumahan, permukiman dan pertanahan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Wagub Kalteng, Edy Pratowo bersama Sekda Kalteng Nuryakin saat mengunjungi stand Disperkimtan Kalteng.

Disperkimtan memiliki tugas pokok yaitu membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST mengatakan, terdiri dari beberapa struktur organisasi yaitu Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan.

Bidang Sekretariat memiliki tugas yaitu mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta pelayanan administrasi yang ada. Bidang Perumahan memiliki tugas yaitu menyiapkan, perumusan ke bijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Fokus Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

“Bidang Kawasan Permukiman bertugas menyiapkan bahan, perencanaan, dan pendataan yang berhubun[1]gan dengan urusan bidang Kawasan Permukiman,” kata Erlin Hardi.

Capaian rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalteng sejak tahun 2016-2023, total penanganan melalui APBN dan APBD Provinsi yaitu berjumlah 18.655 unit. Capaian peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Kalteng sejak tahun 2016-2023, total lokasi penanganan melalui APBD Provinsi yaitu 378 lokasi.

Persentasi Rumah Layak Huni di Kalteng yaitu tahun 2017 (42,17 %), tahun 2018 (43,79 %), tahun 2019 (47,90 %), tahun 2020 (51,97 %), tahun 2021 (55,34 %), tahun 2022 (54,07 %), tahun 2023 (56, 49 %). Tahun 2024 ini akan ditargetkan mencapai 62%).

Total luas kawasan kumuh Provinsi Kalteng yaitu 7.421,53 Ha. Luas dibawah 10 Ha yaitu 197,07 Ha. Luas 10 Ha sampai 15 Ha yaitu 670,09 Ha dan luas diatas 15 Ha yaitu 6.654, 37 Ha.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dukung Jemput Bola Vaksinasi Covid-19

Sebaran kawasan permukiman kumuh kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng sampai dengan Desember 2023 yaitu seluas 670,09 Ha. Dengan rincian Seruyan (410 Ha), Lamandau (14,73 Ha), Sukamara (23 Ha), Kobar (13,80 Ha), Kotim (21,82 Ha), Pulang Pisau (0 Ha), Murung Raya (14,37 Ha), Barito Utara (29,98 Ha), Barito Selatan (13,93 Ha), Barito Timur (25,75 Ha), dan Kota Palangka Raya (24,17 Ha).

Anggaran Disperkimtan tahun 2017 senilai Rp 59 Miliar lebih, tahun 2018 senilai Rp 71 Miliar lebih, tahun 2019 senilai Rp 94 Miliar lebih, tahun 2020 senilai Rp 48 Miliar lebih, tahun 2021 senilai Rp 36 Miliar lebih, tahun 2022 senilai Rp 23 Miliar lebih, tahun 2023 senilai Rp 135 Miliar lebih, tahun 2024  senilai Rp 153 Miliar lebih. (nue/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Disperkimtan berdiri sejak tahun 2016 melalui peraturan gubernur Kalteng nomor 33 tahun 2012 yang dirubah dengan peraturan gubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Keberadaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah untuk membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran dari sisi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan. Utamanya memecahkan permasalahan pada sektor kawasan perumahan, permukiman dan pertanahan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Wagub Kalteng, Edy Pratowo bersama Sekda Kalteng Nuryakin saat mengunjungi stand Disperkimtan Kalteng.

Disperkimtan memiliki tugas pokok yaitu membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST mengatakan, terdiri dari beberapa struktur organisasi yaitu Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan.

Bidang Sekretariat memiliki tugas yaitu mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta pelayanan administrasi yang ada. Bidang Perumahan memiliki tugas yaitu menyiapkan, perumusan ke bijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Fokus Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

“Bidang Kawasan Permukiman bertugas menyiapkan bahan, perencanaan, dan pendataan yang berhubun[1]gan dengan urusan bidang Kawasan Permukiman,” kata Erlin Hardi.

Capaian rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalteng sejak tahun 2016-2023, total penanganan melalui APBN dan APBD Provinsi yaitu berjumlah 18.655 unit. Capaian peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Kalteng sejak tahun 2016-2023, total lokasi penanganan melalui APBD Provinsi yaitu 378 lokasi.

Persentasi Rumah Layak Huni di Kalteng yaitu tahun 2017 (42,17 %), tahun 2018 (43,79 %), tahun 2019 (47,90 %), tahun 2020 (51,97 %), tahun 2021 (55,34 %), tahun 2022 (54,07 %), tahun 2023 (56, 49 %). Tahun 2024 ini akan ditargetkan mencapai 62%).

Total luas kawasan kumuh Provinsi Kalteng yaitu 7.421,53 Ha. Luas dibawah 10 Ha yaitu 197,07 Ha. Luas 10 Ha sampai 15 Ha yaitu 670,09 Ha dan luas diatas 15 Ha yaitu 6.654, 37 Ha.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dukung Jemput Bola Vaksinasi Covid-19

Sebaran kawasan permukiman kumuh kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng sampai dengan Desember 2023 yaitu seluas 670,09 Ha. Dengan rincian Seruyan (410 Ha), Lamandau (14,73 Ha), Sukamara (23 Ha), Kobar (13,80 Ha), Kotim (21,82 Ha), Pulang Pisau (0 Ha), Murung Raya (14,37 Ha), Barito Utara (29,98 Ha), Barito Selatan (13,93 Ha), Barito Timur (25,75 Ha), dan Kota Palangka Raya (24,17 Ha).

Anggaran Disperkimtan tahun 2017 senilai Rp 59 Miliar lebih, tahun 2018 senilai Rp 71 Miliar lebih, tahun 2019 senilai Rp 94 Miliar lebih, tahun 2020 senilai Rp 48 Miliar lebih, tahun 2021 senilai Rp 36 Miliar lebih, tahun 2022 senilai Rp 23 Miliar lebih, tahun 2023 senilai Rp 135 Miliar lebih, tahun 2024  senilai Rp 153 Miliar lebih. (nue/kpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru