26.5 C
Jakarta
Tuesday, February 17, 2026

Tersangkut Kasus Hukum, Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Stop Operasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan tambang di Kalteng yang tersangkut kasus hukum dipastikan wajib menghentikan operasi produksi. Dinas ESDM Kalteng menegaskan, selama proses hukum berjalan dan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas pertambangan harus dihentikan.

Penegasan ini menjawab pertanyaan soal status perusahaan yang izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan atau sedang bermasalah secara hukum. Pemprov Kalteng memastikan tak ada celah bagi perusahaan yang tengah diperiksa untuk tetap beroperasi.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyebut penghentian itu berlaku otomatis, baik perusahaan ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kalau lagi ditangani hukum, masa boleh beroperasi? Otomatis stop dulu selama prosesnya berjalan,” tegas Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/26).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Harvesting BBI/BBWI 2024

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan memberi kelonggaran terhadap perusahaan yang sedang berurusan dengan hukum. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan proses hukum.

Senada dengan itu, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan tak punya kewenangan untuk mencampuri.

“Kalau sudah masuk proses penanganan hukum, itu murni kewenangan APH. Kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Penegasan ini muncul di tengah sorotan terhadap evaluasi perizinan pertambangan di Kalteng, khususnya komoditas zirkon. Pemerintah daerah kini memperketat pengawasan agar aktivitas tambang tak melanggar aturan dan tidak berbenturan dengan hukum. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan tambang di Kalteng yang tersangkut kasus hukum dipastikan wajib menghentikan operasi produksi. Dinas ESDM Kalteng menegaskan, selama proses hukum berjalan dan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas pertambangan harus dihentikan.

Penegasan ini menjawab pertanyaan soal status perusahaan yang izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan atau sedang bermasalah secara hukum. Pemprov Kalteng memastikan tak ada celah bagi perusahaan yang tengah diperiksa untuk tetap beroperasi.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyebut penghentian itu berlaku otomatis, baik perusahaan ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian.

Electronic money exchangers listing

“Kalau lagi ditangani hukum, masa boleh beroperasi? Otomatis stop dulu selama prosesnya berjalan,” tegas Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/26).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Harvesting BBI/BBWI 2024

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan memberi kelonggaran terhadap perusahaan yang sedang berurusan dengan hukum. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan proses hukum.

Senada dengan itu, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan tak punya kewenangan untuk mencampuri.

“Kalau sudah masuk proses penanganan hukum, itu murni kewenangan APH. Kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Penegasan ini muncul di tengah sorotan terhadap evaluasi perizinan pertambangan di Kalteng, khususnya komoditas zirkon. Pemerintah daerah kini memperketat pengawasan agar aktivitas tambang tak melanggar aturan dan tidak berbenturan dengan hukum. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru