PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, resmi menandatangani kebijakan penghentian angkutan barang dari sektor pertambangan dan kehutanan yang melewati ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat volume kendaraan berat yang semakin tinggi, serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Keputusan ini tercantum dalam surat bernomor 500.11.1/06/2025 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas.
Gubernur Kalteng menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak overloading dan pelanggaran dimensi kendaraan yang merusak infrastruktur jalan.
Kebijakan tersebut juga merupakan hasil rapat Forkopimda Kalteng yang digelar pada 30 Januari 2025.
Pihak terkait diinstruksikan untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti penghentian angkutan barang tersebut.
“Perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan diharapkan menyediakan jalur khusus bagi angkutan barang mereka, serta membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di masing-masing kabupaten,” ujar Gubernur.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor tambang dan kehutanan dapat beroperasi lebih bijak dan menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan oleh masyarakat. (hfz)