PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya perizinan usaha pertambangan Galian C agar lebih tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) yang digelar di Aula DLH Kalteng, Rabu (12/2). Rapat ini menjadi momentum bagi pengusaha yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus legalitas usahanya.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan Galian C di Kalimantan Tengah berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Dengan perizinan yang tertib, kita bisa mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan meningkatkan PAD,” ujar Joni.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan ekonomi daerah.
DLH Kalteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan, tetapi juga tak segan bertindak tegas terhadap pelanggaran.
Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap tambang ilegal.
“Dampak negatif dari pertambangan tanpa izin sangat signifikan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi keharusan,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM, menunjukkan komitmen pemerintah dalam membina dan mengawasi pertambangan Galian C di Kalteng.
Dengan langkah ini, diharapkan kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal, ramah lingkungan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (mmckalteng)