PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Provinsi Kalteng pada Rabu–Kamis (10–11/9) ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas SDM di bidang perlindungan anak.
Bimtek tersebut juga diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak dari berbagai bentuk eksploitasi maupun kekerasan.
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang terdiri dari 54 pasal dengan empat prinsip utama, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
“Bimtek ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pemahaman dan keterampilan kita untuk mengarusutamakan hak-hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan. Setiap keputusan yang kita buat harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak,” ujar Linae.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di Kalteng sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan ramah anak yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan.
Pemprov Kalteng menekankan, Bimtek KHA bukan sekadar forum berbagi pengetahuan, melainkan juga wadah untuk melahirkan ide konstruktif serta memperkokoh komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh wilayah. (hfz)